Senin, 07 September 2009

Job Description Pengurus KONI Kabupaten Sikka

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS
DEWAN PENYANTUN, DEWAN KEHORMATAN DAN
PENGURUS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran persiapan dan ketertiban Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka, perlu diatur pembagian tugas Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;

b. Bahwa pengaturan pembagian tugas tersebut perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia;

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

4. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

5. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) Kabupaten Sikka Tahun 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Pembagian tugas Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka masa bhakti 2009 – 2013 sebagai berikut:


BAB I
DEWAN PENYANTUN

Pasal 1

1. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan KONI Kabupaten Sikka.
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus KONI Kabupaten Sikka, baik diminta maupun tidak.
3. Membantu, memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

BAB II
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 2

1. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga yang dilakukan oleh Pengurus / Pembina / Pelatih / Atlet.
2. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang termasuk dalam Dewan Kehormatan.


BAB III
PENGURUS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

Pasal 3
Ketua Umum

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI Kabupaten Sikka.
2. Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
3. Mengkoordinir penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota dan KONI Kabupaten Sikka.
4. Bertindak untuk dan atas nama KONI Kabupaten Sikka, baik di dalam maupun ke luar.
5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan MUSORDA, RAPARDA, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilakukan dan dipenuhi dengan baik.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, menandatangani dokumen / spesimen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
7. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada MUSORDA.

Pasal 4
Wakil Ketua I / Ketua Harian

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
3. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Bidang Hubungan Luar Negeri, Komisi Hukum, Komisi Media dan Hubungan Masyarakat, Komisi Promosi dan Pemasaran.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 5
Wakil Ketua II / Koordinator Bidang

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu, mengkoordinir dan melaksanakan tugas-tugas harian Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka terkecuali pengelolaan harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan Ketua Umum.
3. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Komisi Penerapan IPTEK Olahraga, Komisi Pendidikan dan Penataran, serta Komisi Kesehatan dan Anti Doping.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 6
Sekretaris Umum

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat.
3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan KONI Kabupaten Sikka.
4. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan Komisi Media dan Humas.
5. Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-bidang dan komisi di lingkungan KONI Kabupaten Sikka.
6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus KONI Kabupaten Sikka.
7. Mengkoordinir penyusunan laporan Sekretariat secara periodik.
8. Mengkoordinir persiapan dan penyelenggaraan setiap MUSORDA, RAPARDA dan Rapat Anggota sekaligus sebagai Ketua Panitia Penyelenggara.
9. Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPARDA dan Rapat Anggota.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
11. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Umum.
12. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 7
Wakil Sekretaris Umum

1. Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
2. Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya.
3. Dalam menjalankan kegiatan didasarkan pada pembagian tugas oleh Sekretaris, yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pemeliharaan perlengkapan / perpustakaan, penggunaan sarana/prasarana olahraga dan kegiatan rumah tangga KONI Kabupaten Sikka.
b. Wakil Sekretaris Umum merangkap sebagai Kepala Sekretariat / Tata Usaha dan menjalankan tugasnya secara full time di Kantor Sekretariat KONI Kabupaten Sikka.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

Pasal 8
Bendahara

1. Melaksanakan kebijakan umum dan kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyusun rencana anggaran pendaparan dan belanja bekerja sama dengan Bidang Rencana Program dan Anggaran.
3. Mengkoordinir pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
4. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
6. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
7. Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap MUSORPROV, RAPARPROV dan Rapat Anggota.
8. Dalam Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 9
Wakil Bendahara

1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
2. Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Bendahara sebagai nara sumber pada saat RAPARDA dan Rapat Anggota.
4. Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendaharan.

Pasal 10
Ketua Bidang Organisasi

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang organisasi.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang organisasi.
3. Mengkoordinir pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota KONI Kabupaten Sikka dalam bidang organisasi, dan memberikan pengarahan, petunjuk dan pedoman khusus di bidang organisasi.
4. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
5. Mengkoordinir pelaksanaan Komisi
6. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang organisasi pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
7. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Organisasi.
8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 11
Wakil Ketua Bidang Organisasi

1. Mewakili Ketua Bidang Organisasi apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Organisasi dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Organisasi sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Organisasi.

Pasal 12
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang pembinaan prestasi.
3. Mengkoordinir setiap kegiatan dalam bidang pembinaan prestasi dalam rangka kegiatan Kejuaraan Daerah / Pekan Olahraga Daratan / Daerah, Kejurnas, Kejurwil, Pra PON dan PON.
4. Mengkoordinir pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota KONI Kabupaten Sikka dalam bidang pembinaan prestasi dan memberikan pengarahan, petunjuk dan pedoman khusus di bidang pembinaan prestasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau Badan Olahraga Fungsional dan KONI Kabupaten.
5. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik.
6. Mengkoordinir pelaksanaan Komisi Pendidikan dan Penataran, Komisi Kesehatan dan Anti Doping.
7. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.


Pasal 13
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi

1. Mewakili Ketua Bidang Pembinaan Prestasi apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 14
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang penelitian dan pengembangan.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang penelitian dan pengembangan.
3. Mengkoordinir setiap kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan.
4. Mengkoordinir kegiatan Komisi Penerapan IPTEK Olahraga
5. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang penelitian dan pengembangan pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
6. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang penelitian dan pengembangan secara periodik.
7. Merencanakan, menyusun dan mengoperasikan data-data keolahragaan.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 15
Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Mewakili Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 16
Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang rencana program dan anggaran.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang rencana program dan anggaran.
3. Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
4. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang rencana program dan anggaran pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
5. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang penelitian dan pengembangan secara periodik.
6. Membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sikka dalam penyusunan anggaran belanja untuk menunjang kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahragra.
7. Mengkoordinir pelaksanaan tugas Komisi Promosi dan Pemasaran.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 17
Wakil Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran

1. Mewakili Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.


Pasal 18
Komisi Hukum

1. Memberikan pendapat/rekomendasi kepada Pimpinan KONI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika/disiplin organisasi.
2. Memberikan usul apabila terhadap Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perlu dilakukan perubahan dan atau pengecualian.
3. Bertugas sebagai Komisi Keabsahan dalam setiap Pekan Olahraga Daerah.
4. Memberikan pendapat/rekomendasi mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota KONI.
5. Memberikan pendapat/rekomendasi atas pengaturan atau rancangan peraturan dan keputusan KONI Kabupaten Sikka.
6. Bertindak atas nama KONI Kabupaten Sikka dalam penyelesaian masalah hokum yang berhubungan dengan pihak ketiga.
7. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I melalui Ketua Bidang Organisasi.

Pasal 19
Komisi Penerapan IPTEK Olahraga

1. Melakukan penelitian dan pengembangan metode kepelatihan olahraga.
2. Melakukan penelitian dan pembakuan metode perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga.
3. Bekerja sama dengan Komisi Kesehatan dan Anti Doping dalam melakukan penelitian dan pembakuan metode kedokteran olahraga (Psikologi Olahraga, Gizi Olahraga dan lainnya).
4. Mengkoordinir dan mendayagunakan pakar olahraga untuk peningkatan prestasi.
5. Memberikan bimbingan kepelatihan olahraga.
6. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 20
Komisi Pendidikan dan Penataran (Komdiktar)

1. Mempersiapkan dan merencanakan program penataran atau pelatihan wasit dan pelatih.
2. Menyusun kriteria, klasifikasi dan standarisasi wasit dan pelatih.
3. Memberikan tanda kecakapan (sertifikasi) wasit dan pelatih.
4. Menginventarisir seluruh wasit dan pelatih setiap cabang olahraga.
5. Membantu dan membina wasit dalam upaya meningkatkan klasifikasinya.
6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 21
Komisi Media dan Hubungan Masyarakat (KMHM)

1. Mengkoordinir dan mempersiapkan matari berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
2. Mengkoordinasikan, mempersiapkan dan menerbitkan bahan-bahan publikasi.
3. Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan keolahragaan melalui media massa.
4. Mendokumentasikan setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI dan anggotanya.
5. Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insane pers dan unsur-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat olahraga.
6. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I melalui Sekretaris Umum.


Pasal 22
Komisi Promosi dan Pemasaran

1. Mengkaji usulan-usulan aktivitas olahraga dan non olahraga yang dapat menghasilkan dana untuk kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga KONI Kabupaten Sikka.
2. Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi dan pemasaran olahraga yang berkaitan dengan kegiatan KONI Kabupaten Sikka, Pengurus Cabang Olahraga dan kegiatan lainnya.
3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka tentang gagasan promosi dan pemasaran olahraga dan atau pengembangannya.
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan hak penayangan dan penyiaran kegiatan olahraga tingkat Kabupaten Sikka.
5. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
6. Dalam melaksanakan tugasbnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran.

Pasal 23
Badan Auditor Internal

1. Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal pengelolaan keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran yang dibiayai KONI Kabupaten Sikka.
2. Dalam pelaksanaan tugas Badan Auditor Internal KONI harus mengacu kepada peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Sikka.
4. Mengadakan pemeriksaan secara periodik dan melaporkan kepada Ketua Umum yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan.
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan.
6. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Badan Auditor Internal.
7. Badan Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka.


BAB V
LAIN-LAIN

Memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II dan Sekretaris Umum untuk menjabarkan lebih lanjut teknis operasional tugas bidang, komisi yang berada di bawah koordinasi tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan surat keputusan ini.

BAB VI
PENUTUP

Pembagian tugas Pengurus KONI Kabupaten Sikka masa bhakti 2009 – 2014 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.





Ditetapkan di Maumere
pada tanggal April 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG


Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
2. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi NTT di Kupang;
3. Bupati Sikka di Maumere;
4. Wakil Bupati Sikka di Maumere;
5. Dewan Penyantun Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
6. Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
7. Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
8. Kepala Badan/Dinas/Bagian terkait;
9. Ketua Pengurus Cabang Olahraga anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar