Senin, 07 September 2009

Pedoman Umum Penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009

PERATURAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: 01 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN
PEKAN OLAHRAGA DAERAH FLORES DAN LEMBATA
(PORDAFTA)
TAHUN 2009


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata Tahun 2009 perlu dibuat peraturan tentang pedoman umum penyelenggaraan Pordafta Tahun 2009;

b. Bahwa sehubungan dengan point a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

3. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

4. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

5. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;


6. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

7. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (PORDA);

8. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

9. Hasil Rapat Koordinasi KONI se Daratan Flores dan Lembata tanggal 24 Juni.



Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Yang dimaksudkan dengan :
1). Ketua Umum adalah Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka.
2) Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka selanjutnya disebut KONI Kabupaten Sikka
3) Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata selanjutnya disebut PORDAFTA adalah Pekan Olahraga se daratan Flores dan Lembata Ketiga.
4) Kontingen Peserta adalah Kontingen dari sedaratan Flores dan Lembata
5) Cabang olahraga adalah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PORDAFTA
6) Batas umur adalah batas umur atlit sesuai dengan ketentuan cabang olahraga masing-masing.
7) Tim Official adalah official dari masing-masing kabupaten peserta PORDAFTA.
8) Ketentuan teknis adalah ketentuan teknis dari masing-masing cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PORDAFTA.
9) Komisi Keabsahan adalah Komisi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi NTT.
10) Dewan Hakim adalah Dewan yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan setiap cabang olahraga.
11) Kartu Tanda Pengenal adalah ID Card bagi peserta, panitia dan wasit/juri.


PASAL 2
DASAR

1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan daerah
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
6) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
7) Hasil Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) KONI Pusat Tahun 2007
8) Hasil Rapat Olahraga Nasional (Rapornas) KONI Pusat Tahun 2009.
9) Hasil Musyawarah Olahraga Provinsi KONI NTT Tahun 2005.
10) Surat Keputusan Ketua Umum KONI NTT Nomor 03 Tahun 2007 tentang Kabupaten Sikka sebagai Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009.
11) Hasil Rapat Koordinasi KONI Sedaratan Flores dan Lembata di Maumere pada tanggal 24 Juni 2009.


Pasal 3

TUJUAN

1) Arena seleksi / menjaring atlet berbakat / potensial sebagai persiapan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, khususnya persiapan PORDA NTT, Pra PON dan PON XVIII tahun 2012.
2) Sarana untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi olahraga secara berjenjang mulai dari klub/sasana/dojo, pengkab/pengkot dan KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov KONI NTT.
3) Membiasakan pola penyelenggaraan kegiatan olahraga agar terjalin koordinasi/keterpaduan, kebersamaan serta kepedulian antara sesama komponen yang berkaitan dengan upaya dan usaha pembinaan olahraga dan generasi muda NTT, serta mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat untuk peduli dan mencintai olahraga dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat karena di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat.
4) Olahraga sebagai koridor netral dapat merajut/menjalin rasa persaudaraan oleh karena persahabatan yang merupakan warisan terbesar olahraga di samping itu NTT yang sudah miskin secara materi jangan lagi dimiskinkan dalam persahabatan.
5) Mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT dalam kaitan dengan otonomi daerah, agar membangun, menyempurnakan sarana/prasarana olahraga di ibukota kabupaten serta menyediakan alokasi dana secara khusus untuk menunjang kegiatan pembinaan/peningkatan prestasi olahraga melalui APBD Kabupaten/Kota dengan kemampuan masing-masing.


Pasal 4

TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN

1) KONI Kabupaten Sikka membentuk Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 yang terdiri dari unsur KONI, Pengurus Cabang Olahraga dan pihak swasta yang didukung KONI Provinsi NTT dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga
2) KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata didukung oleh Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab terhadap persiapan dan pengiriman kontingen untuk mengikuti PORDAFTA Tahun 2009.



Pasal 5

WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

1) Pekan Olahraga Daerah Flores dan Lembata (PORDAFTA) Tahun 2009 diselenggarakan bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional
2) Tempat penyelenggaraan PORDAFTA di Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka.









Pasal 6

KONTINGEN PESERTA

Kontingen peserta PORDAFTA adalah Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.


Pasal 7

CABANG OLAHRAGA

1) Cabang Olahraga PORDAFTA Tahun 2009, adalah sebagai berikut :
a) Kempo
b) Tinju
c) Atletik
d) Taekwondo
e) Sepak Takraw
f) Pencak Silat
g) Karate
h) Sepak Bola
i) Bola Voli
j) Bulu Tangkis
k) Tenis Meja
l) Tenis Lapangan
2) Untuk dapat dipertandingkan/diperlombakan dalam PORDAFTA 2009, Cabang Olahraga yang bersangkutan paling sedikit diikuti oleh 3 (tiga) pengurus kabupaten.


Pasal 8

KEABSAHAN PESERTA / SYARAT UMUM

1) Untuk memenuhi keabsahan berpartisipasi didalam PORDAFTA, seorang peserta harus mematuhi AD/ART KONI dan peraturan dari cabang olahraga masing-masing.
2) Seorang atlet peserta PORDAFTA harus memenuhi syarat sebagai penduduk dari Kabupaten yang bersangkutan paling sedikit 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA Tahun 2009 yang dibuktikan dengan KTP.
3) Atlet peserta harus didaftarkan dan tergabung dalam kontingen kabupaten yang bersangkutan.
4) Seorang atlet hanya dapat mengikuti pertandingan/perlombaan satu cabang olahraga dalam PORDAFTA Tahun 2009.
5) Atlet yang sedang mengikuti PPLP Provinsi NTT tidak diperkenankan untuk membela kabupatennya masing-masing dalam PORDAFTA 2009.
6) Atlet peserta PORDAFTA 2009 wajib menghormati semangat untuk bertanding/berlomba secara jujur/sportif dan tidak melakukan tindakan kekerasan serta tunduk dan taat pada peraturan pertandingan/perlombaan cabang olahraga yang diikuti.


Pasal 9

BATAS UMUR

Pembatasan umur bagi peserta PORDAFTA Tahun 2009 mengacu pada ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan yang berlaku untuk PORDA, Pra PON dan PON XVIII Tahun 2012.


Pasal 10

KESEHATAN, DOPING DAN ASURANSI

1) Pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta Pordafta yang meliputi:
a) Penyediaan Posko Kesehatan di tempat pertandingan dan penginapan.
b) Rumah Sakit rujukan.
2) Posko Kesehatan di tempat pertandingan harus terdiri dari :
a) Dokter
b) Paramedis
c) Ambulance
d) Ruangan dan tempat tidur pemeriksaan
e) Alat-alat medical dan obat-obatan untuk tindakan darurat.
3) Jenis penyakit yang dapat diberikan pelayanan kepada peserta Pordafta adalah:
a) Cedera olahraga pada saat pertandingan
b) Insiden di luar pertandingan
c) Sakit atau penyakit yang timbul karena keikutsertaan yang bersangkutan dalam Pordafta (bukan penyakit bawaan)
4) Atlet/Official yang menderita sakit/cedera yang membutuhkan rawat nginap, biaya ditanggung oleh kontingen masing-masing
5) Pelayanan kesehatan di posko-posko dilaksanakan H-1 sebelum upacara pembukaan dan H+1 setelah penutupan Pordafta.
6) Atlet dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang/doping.
7) Panitia Penyelenggara tidak menyiapkan Asuransi Jiwa kepada peserta Pordafta.
8) Sangat dianjurkan kepada setiap kontingen untuk menyiapkan asuransi jiwa kepada atlet dan officialnya.


Pasal 11

KEIKUTSERTAAN WANITA

1) Wanita dapat mengikuti pertandingan/perlombaan sesuai peraturan cabang olahraga yang bersangkutan.
2) Apabila diragukan kewanitaannya maka yang bersangkutan harus bersedia diperiksa/tes kewanitaan.


Pasal 12

TIM OFFICIAL

1) Official adalah mereka yang tidak ikut dalam pertandingan/perlombaan, termasuk tim personil lainnya yang mendampingi/melayani atlet peserta dengan tugas-tugas tertentu.
2) Kuota untuk Tim Official dan personil lainnya tidak boleh melebihi 50 % dari jumlah atlet peserta yang didaftarkan.


Pasal 13

TRANSPORT DAN AKOMODASI

1) Transport dari daerah asal kontingen ke Maumere PP dan Transport lokal dari penginapan ke tempat pertandingan PP, ditanggung oleh masing-masing kabupaten.
2) Akomodasi dan komsumsi selama di Maumere ditanggung oleh kabupaten masing-masing.
3) Panitia penyelenggara hanya memfasilitasi hotel/penginapan sepanjang dibutuhkan oleh kabupaten peserta PORDAFTA 2009.
4) Transpor wasit/juri yang ditunjuk oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dari dan ke ibu kota penyelenggara ditanggung oleh masing-masing kabupaten peserta.


Pasal 14

UNDANGAN KEPADA PESERTA

1) Panitia penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 wajib menyampaikan undangan tertulis kepada Bupati dan Ketua Umum KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata.
2) Setelah Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Cabang Olahraga yang dipertandingkan disetujui oleh KONI Pengprov. NTT dan Pengprov. Cabang Olahraga dan telah ditetapkan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka, supaya segera disampaikan kepada KONI Kabupaten peserta pada pertemuan para pimpinan KONI sedaratan Flores dan Lembata.



Pasal 15

PENDAFTARAN PESERTA

1) Panitia PORDAFTA Tahun 2009 wajib menyiapkan formulir pendaftaran peserta PORDAFTA.
2) Formulir pendaftaran beserta petunjuk lainnya akan diserahkan pada saat pertemuan para Pimpinan KONI di Maumere.
3) Pendaftaran peserta dibagi dalam 2 (dua) tahap :
a) Tahap pertama pendaftaran cabang olahraga dan nomor/kelas yang akan diikuti.
b) Tahap kedua pendaftaran cabang olahraga dan nomor/kelas yang akan diikuti, serta nama-nama atlet dan official untuk setiap cabang olahraga.
4) Batas waktu pendaftaran peserta :
a) Tahap pertama pada akhir bulan Juli 2009, selambat-lambatnya pada 25 Juli 2009.
b) Tahap kedua pada akhir bulan Agustus 2009, selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2009.
5) Persyaratan Pendaftaran :
a) Waktu pendaftaran harus memenuhi ketentuan batas waktu yang tersebut di atas.
b) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia penyelenggara.
c) Tempat/Alamat pendafataran peserta :
PANITIA PENYELENGGARA PORDAFTA TAHUN 2009 DI MAUMERE
D/A. Gelora Samador Maumere, Jln. Nong Meak Maumere –
Kabupaten Sikka.
6) Tim Aju Kontingen peserta sudah berada dan tiba 2 (dua) hari mendahului kontingen untuk mengurus atau berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara yang berhubungan dengan:
a) Penyerahan administrasi.
b) Penyambutan kontingen.
c) Persiapan akomodasi/konsumsi untuk kontingen.



Pasal 16

KETENTUAN TEKNIS

Yang menyangkut Pengurus Cabang Olahraga Provinsi dan Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Sikka mempunyai kewajiban dan hak sebagai berikut :
1) Setiap Pengurus Cabang Olahraga Provinsi dan Kabupaten Sikka bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengarahan serta pelaksanaan pertandingan/perlombaan cabang olahraga masing-masing termasuk harus dipatuhinya peraturan/ketentuan cabang olahraga masing-masing.
2) Menyusun Peraturan Teknis/Petunjuk Teknis sesuai dengan peraturan pertandingan/perlombaan cabang yang berlaku secara Nasional/Internasional dan menyusun jadwal pertandingan/perlombaan.
3) Cabang olahraga, nomor/kelas yang akan dipertandingkan/diperlombakan termasuk ketentuan batas usia mengacu kepada usia peserta PON XVIII Tahun 2012 dari cabang olahraga yang bersangkutan.
4) Menunjuk 1 (satu) orang sebagai delegasi teknis untuk membantu dan bekerjasama dengan Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan PORDAFTA.
5) Menyeleksi dan menetapkan wasit/juri yang akan bertugas memimpin pertandingan/perlombaan dari cabang olahraga yang bersangkutan.
6) Wasit/Juri yang ditunjuk dan atau ditampung dalam kepanitiaan akan mendapat fasilitas akomodasi dan komsumsi
7) Wasit/Juri yang bertugas dalam PORDAFTA yang jumlahnya sesuai dengan persetujuan KONI akan diberikan uang saku yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan dana KONI Kabupaten Sikka.
8) Bersama-sama dengan Tim Keabsahan yang akan dibentuk KONI melaksanakan penelitian tentang keabsahan peserta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KONI/Panitia Penyelenggara dan Pengprov cabang olahraga sebagai berikut:
a) Perlu diperhatikan batas usia yang mengacu pada batas usia peserta PON XVIII Tahun 2012 yang ditetapkan oleh KONI dan PB/PP induk organisasi olahraga.
b) Cabang olahraga yang memakai ketentuan batas usia, maka setiap atlet harus dibuktikan dengan Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Baptis (Asli dan Foto copy)
c) Mutasi/perpindahan atlet dari luar provinsi atau dalam satu provinsi ke salah satu kabupaten peserta PORDAFTA supaya mengacu kepada ketentuan yang berlaku secara nasional (SKEP KONI Pusat Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 12) yaitu satu tahun lima bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA sudah mengajukan permohonan pindah/mutasi dan sudah menjadi penduduk dari kabupaten yang bersangkutan.
d) Khusus untuk Kabupaten baru (Nagekeo dan Manggarai Timur), dapat mendaftarkan/mengikutsertakan atlet yang berasal dari luar kabupaten induk dan atau kabupaten lainnya asalkan pada saat pendaftaran, orang tua atlet bekerja atau berdomisili di kabupaten tersebut.
e) Seorang atlet hanya boleh didaftarkan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan 1 (satu) cabang olahraga.





Pasal 17

KOMISI KEABSAHAN

1) Komisi Keabsahan ditunjuk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi NTT.
2) Komisi Keabsahan berjumlah 5 (lima) orang dari unsur KONI Provinsi dan Bidang Olahraga Dinas PPO Provinsi NTT.
3) Komisi Keabsahan bertugas:
a) Melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas keabsahan atlet.
b) Menetapkan keabsahan atlet.
c) Mengesahkan atau menetapkan akreditasi (ID Card), penyerahan ID Card kepada atlet setelah mendapat pengesahan dari Tim Keabsahan.
4) Komisi Keabsahan bersifat independen atau mandiri dan keputusan Komisi Keabsahan bersifat final dan mengikat.



Pasal 18

DEWAN HAKIM

1) Panitia Penyelenggara membentuk Dewan Hakim yang terdiri dari 2 (dua) orang dari KONI Provinsi dan 1 (satu) orang dari KONI Penyelenggara Pordafta
2) Dewan Hakim bertugas untuk menyelesaikan semua masalah yang bersifat non teknis dan masalah teknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pelaksana cabang olahraga.
3) Dewan Hakim berwenang untuk membatalkan:
a) Keikutsertaan atlet dalam 1 (satu) nomor dan atau cabang olahraga tertentu.
b) Medali yang diperoleh salah seorang atlet.
4) Dewan Hakim berwenang mengambil tindakan kepada seseorang atlet/official yang dianggap mempengaruhi tidak sportifnya hasil pertandingan.
5) Dewan Hakim berwenang mengambil alih kasus yang terjadi di tingkat Panitia Pertandingan jika menurut pertimbangan Dewan Hakim, kasus tersebut memerlukan penanganan khusus.
6) Dewan Hakim bersifat independen atau mandiri dan keputusan Dewan Hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Pasal 19

MEDALI DAN PIAGAM

1) Medali dan Piagam Penghargaan disediakan oleh Panitia PORDAFTA untuk dibagikan kepada para pemenang dan yang berhak menerima.
2) Upacara Penghormatan Pemenang :
a) Medali dan Piagam harus diserahkan selama berlangsungnya PORDAFTA yang sedapat mungkin segera setelah pertandingan final berakhir ditempat pertandingan/perlombaan cabang olahraga dan diserahkan oleh pejabat.
b) Upacara Penghormatan Pemenang (UPP), sebagai berikut :
1). Pemenang 1 (pertama), 2 (kedua), 3 (ketiga) dengan menggunakan seragam olahraga masing-masing mengambil tempat di atas mimbar menghadap tribune/penonton, pemenang pertama letaknya lebih tinggi dari pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya dan pemenang ketiga di sebelah kirinya.
2). Nama para pemenang dari Kabupaten disebutkan sebagai peraih medali emas, perak dan perunggu.
3) Medali Emas untuk Juara I, Medali Perak untuk Juara II dan Medali Perunggu untuk Juara III.
4) Bentuk/rancangan medali dan piagam penghargaan diajukan oleh panitia penyelenggara panitia PORDAFTA kepada KONI Provinsi NTT untuk mendapatkan persetujuan.
5) Medali dan tanda penghargaan pemenang cabang olahraga beregu diberikan kepada semua anggota regu yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
6) Bilamana terjadi juara kembar untuk pemenang pertama, kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Pengprov cabang olahraga yang bersangkutan setiap pemenang berhak atas sebuah medali dan piagam.
7) Bilamana seorang pemenang terkena diskualifikasi, maka medali dan piagam harus diserahkan kembali kepada panitia penyelenggara dan selanjutnya akan diserahkan kepada penggantinya.
8) Piagam Penghargaan diberikan kepada Juara I, Juara II dan Juara III dan semua peserta.



Pasal 20

BENDERA PEKAN OLAHRAGA DAERAH FLORES DAN LEMBATA

1) Bendera PORDAFTA adalah Bendera KONI ukuran 180 cm X 120 cm, yang harus dikibarkan selama berlangsungnya PORDAFTA pada tiang bendera stadion dan dikibarkan mulai pada waktu upacara pembukaan, selama berlangsungnya PORDAFTA dan diturunkan pada upacara penutupan.
2) Bendera PORDAFTA/Bendera KONI dan Bendera KONI Provinsi serta Bendera Kontingen/KONI Kabupaten dikibarkan di stadion tempat Upacara Pembukaan/Penutupan.
3) Setiap kontingen wajib menyiapkan 3 (tiga) buah bendera KONI Kabupaten dan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara untuk dipakai pada saat deville, pemasangan di stadion dan upacara penghormatan pemenang.
4) Bendera sebagaimana tersebut diatas terdapat logo/lambang Kabupaten dan di sebelah kiri atas tercantum logo/lambang KONI sesuai ketentuan AD/ART KONI.



Pasal 21

MARS DAN HYMNE

Mars dan Hymne yang diperdengarkan/dinyanyikan dalam acara PORDAFTA adalah:
1) Hymne KONI / Lagu Pujaan Ciptaan Ibu Sud.
2) Mars KONI / Mars Patriot Olahraga.
3) Harapan Bangsa (Kamsidi)



Pasal 22

UPACARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

1) Susunan Acara dan Upacara Pembukaan/Penutupan PORDAFTA harus dilaksanakan sesuai dengan Protokol dan Tradisi yang berlaku sesuai dengan ketentuan KONI Pusat.
2) Upacara Pembukaan dan Penutupan PORDAFTA dilaksanakan didalam stadion atau karena cuaca hujan dapat dilaksanakan di dalam gedung.
3) Acara-acara pada Pembukaan dan Penutupan PORDAFTA diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada kesan pemborosan.

Pasal 23

PEMBIAYAAN

Biaya Penyelenggaraan PORDAFTA bersumber dari :
1) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, yang dialokasikan untuk KONI Kabupaten Sikka.
2) Bantuan partisipasi masyarakat/sponsor/donatur swasta yang diupayakan oleh panitia penyelenggara yang sah dan tidak mengikat.



Pasal 24

LIPUTAN MEDIA MASSA

Dalam rangka menyemarakan semangat PORDAFTA dalam menggalang persatuan dan persahabatan serta mendorong peningkatan prestasi olahraga, Media Massa diikutsertakan dan mendapat kesempatan untuk meliput dan memberitakan secara luas tentang kegiatan pertandingan/perlombaan cabang olahraga PORDAFTA Tahun 2009.


Pasal 25

KARTU TANDA PENGENAL
( ID CARD )

1) Panitia Penyelenggara diwajibkan mengeluarkan/menyediakan Kartu tanda Pengenal (ID CARD) untuk peserta/panitia/wasit atau juri sesuai dengan pengkategorian masing-masing.
2) Kartu Tanda Pengenal tersebut dipakai oleh yang bersangkutan pada saat memasuki arena pertandingan/perlombaan selama PORDAFTA berlangsung.
3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Pengenal (ID CARD) akan diatur tersendiri oleh Panitia Penyelenggara.








Pasal 26

SPONSORSHIP

1) Panitia Penyelenggara PORDAFTA dapat melakukan upaya penggalangan dana melalui sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di dalam olahraga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Diketahui dan disetujui oleh Pimpinan KONI Kabupaten Sikka.
2) Hasil penggalangan dana tersebut dilaporkan kepada Pimpinan KONI dan dipublikasikan kepada masyarakat.



Pasal 27

KETENTUAN PENUTUP

1) Pedoman Umum Penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009 dan Petunjuk Teknis untuk masing-masing cabang olahraga akan didistribusikan kepada KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga serta semua pihak yang terkait.
2) Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 diberikan kewenangan untuk menyusun panduan teknis lainnya yang tidak bertentangan dengan pedoman umum PORDAFTA Tahun 2009.
3) Panitia Penyelenggara PORDAFTA wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka dan untuk dilanjutkan kepada KONI Provinsi NTT tentang Persiapan dan Pelaksanaan PORDAFTA Tahun 2009.
4) Panitia Penyelenggara PORDAFTA wajib mempublikasikan kepada masyarakat tentang persiapan penyelenggaraan termasuk persiapan kontingen kabupaten untuk mengikuti PORDAFTA tahun 2009.
5) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan PORDAFTA, Panitia Penyelenggara wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka untuk selanjutnya diteruskan kepada KONI Provinsi NTT dan tembusannya disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
6) Setelah disampaikan laporan hasil penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009 termasuk pertanggungjawaban keuangan serta diterima dan disetujuinya laporan tersebut, maka seluruh permasalahan yang berkaitan dengan PORDAFTA Tahun 2009 diambil alih dan menjadi tanggung jawab KONI Kabupaten Sikka.
7) Petunjuk Pelaksanaan dan atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan masing-masing cabang olahraga merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.


Ditetapkan di Maumere
pada tanggal 24 Juni 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG


Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
2. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi NTT di Kupang;
3. Bupati se daratan Flores dan Lembata;
4. Ketua Harian KONI Kabupaten se daratan Flores dan Lembata;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar