Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Atletik

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG ATLETIK



I. INFORMASI UMUM

A. Waktu dan Tempat
Waktu : 27 September – 02 Oktober 2009
Tempat : Gelora Samador Maumere.

B. Nomor-Nomor yang diperlombakan dalam PORDAFTA Tahun 2009.
a. Lomba Lari Putra/Putri yunior (kelahiran 1990 – 1991): 200 m, 400 m, 800 m, 1.500 m, 5.000 m
b. Lomba Lari Putra/Putri Remaja (kelahiran 1992 dan sesudahnya) : 400 m, 800 m, 1.500 m
c. Lomba Lari Putra/Putri Senior: 1.500 m, 5.000 m, 10.000 m, Semi Marathon

C. Jadwal perlombaan
menyusul

D. Medali yang diperebutkan/dibutuhkan :
a. Medali Emas : 48 buah
b. Medali Perak : 48 buah
c. Medali Perunggu : 48 Buah

E. Peralatan Perlombaan
Panitia Penyelenggara menyediakan seluruh sarana dan prasarana perlombaan sesuai dengan ketentuan Federasi Atletik Internasional (IAAF).

F. Peserta
1. Ketentuan umum PORDAFTA Tahun 2009 tentang peserta berlaku bagi seluruh peserta perlombaan atletik, antara lain :
1.1. Setiap atlet yang mengikuti babak kualifikasi mewakili daerah tertentu, maka atlet yang bersangkutan hanya diperbolehkan menjadi peserta PORDAFTA Tahun 2009 mewakili daerah yang diwakilinya pada saat babak kualifikasi.
1.2. Setiap atlet perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
1.3. Setiap nomor perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 akan dilombakan dalam pendaftaran terakhir (Formulir B) tercatat diikuti oleh minimal 3 (tiga) atlet peserta dari daerah yang berbeda.
1.4. Keabsahan nomor yang dilombakan berdasarkan pendaftaran peserta, akan diumumkan oleh panitia paling lambat sebulan sebelum pelaksanaan perlombaan PORDAFTA Tahun 2009 sesuai Entry Form by Name, setelah itu nomor yang sudah dinyatakan sah untuk dilombakan tetap akan dilombakan meskipun selanjutnya ada peserta yang menarik diri dari keikutsertaannya.
1.5. Apabila seorang atlet peserta PORDAFTA Tahun 2009 yang mewakili daerah tertentu mendapat protes atau sanggahan dari daerah yang lain, maka atlet yang dimaksud hanya boleh mengikuti PORDAFTA Tahun 2009 setelah mendapat rekomendasi dari Pengprov PASI NTT dan Keputusan dari KONI NTT. Khusus untuk Kabupaten Nagekeo dan Manggarai Timur, perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari orang tua atlet.
1.6. Protes atau sanggahan dimaksud pada ayat 1.5. di atas dilakukan secara teliti dan tertulis dengan dilengkapi data-data yang cukup dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA.
1.7. Seorang atlet dapat dinyatakan absah sebagai peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 apabila dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia berusia maksimal 25 tahun.
- Didaftarkan pada satu kontingen dan hanya untuk satu cabang olahraga yaitu atletik
1.8. Batasan umur peserta adalah 25 tahun.
2. Setiap daerah dapat mengirim/mengikutsertakan paling banyak 2 (dua) orang atlet untuk tiap nomor perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009.
3. Setiap atlet peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 tidak diadakan pembatasan nomor yang diikutinya atau telah mengikuti semua perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009.


G. Pendaftaran
Sesuai dengan peraturan pedoman umum PORDAFTA Tahun 2009, pendaftaran dibagi dalam 2 tahap, yaitu :
1. Tahap Pertama ( I ): 25 Juli 2009
2. Tahap Kedua ( II ) : 25 Agustus 2009

II. PERATURAN

A. Peraturan perlombaan
1. Perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 diselenggarakan dengan menggunakan peraturan perlombaan internasional sesuai dengan IAAF Rules (Officials Hand Book 2007/2008)
2. Semua peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 dianggap telah mengetahui dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
3. Setiap nomor lomba diambil rangking terbaik yaitu I, II dan III Putera dan Puteri.
4. Atlet pada saat PORDAFTA mengikuti atau mewakili kabupaten tertentu dengan alasan apapun tidak dibenarkan mewakili kabupaten lain pada saat PORDA NTT.
5. Apabila atlet yang lolos kualifikasi PORDAFTA, oleh karena satu dan lain hal tidak dapat mengikuti PORDA, maka dapat digantikan oleh atlet lain untuk nomor yang sama, namun harus mememuhi syarat prestasi minimal yang ditetapkan oleh Pengprov PASI NTT.
6. Kabupaten yang pada kualifikasi PORDAFTA tidak mencapai rangking I, II dan III untuk nomor tertentu (1.500 m, 5.000 m, 10.000 m dan Half Marathon) diberikan jatah 1 (satu) orang setiap nomor putera dan puteri.

B. Penentuan lintasan
1. Penentuan lintasan dan urutan giliran peserta perlombaan dicantumkan dalam buku program yang ditentukan dengan undian oleh Panitia Perlombaan sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Peraturan IAAF.
2. Penentuan urutan lintasan nomor lari untuk babak selanjutnya dilakukan sesuai dengan pasal 166 ayat 2 Peraturan IAAF.



C. Pemanggilan atlit
Pemanggilan atlet/peserta untuk memasuki arena perlombaan akan dilakukan dari ruangan roll call di dekat lapangan pemanasan. Pembagian waktu pemanggilan atlet untuk setiap nomor perlombaan adalah sebagai berikut:
Untuk seluruh nomor lintasan dan nomor jalan raya, pemanggilan pertama atlet dilaksanakan 30 (tiga puluh) menit sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan pemanggilan terakhir 20 (dua puluh) menit sebelum dimulai. Selanjutnya 10 (sepuluh) menit sebelum perlombaan dimulai, atlet masuk ke arena perlombaan.

D. Roll call untuk Peserta
1. Tempat Roll Call berada di luar stadion.
2. Bila peserta dipanggil oleh Panitia (Roll Call), mereka diharapkan menunjukkan nomor atlet, sepatu perlombaan (spikes), tas lapangan serta tulisan sponsor kepada Panitia/Petugas Roll Call.
3. Nomor atlet disediakan oleh Panitia. Tiap-tiap atlet diharuskan menggunakan 2 (dua) nomor atau sepasang nomor atlet yang masing-masingnya 1 (satu) dipakai di dada dan di punggung. Sepasang lagi dengan nomor yang sama dipasang pada training spack. Khusus untuk lompat tinggi dan lompat tinggi galah, atlet diperkenankan memakai sehelai nomor dan dapati dipakai di dada atau di punggung. Untuk pelari, diharuskan pula menggunakan nomor samping yang dipasang pada sisi paha kanan celana perlombaan. Nomor tidak boleh dilipat-lipat.
4. Para Official, Coach, Pelatih tidak diperkenankan mendampingi atletnya bila telah dipanggil masuk di dalam kotak / ruangan roll call.

E. Pertemuan teknik.
1. Pertemuan teknik perlombaan atletik PORDAFTA 2009 akan dilaksanakan pada:
Hari :
Tanggal : ditentukan kemudian
Jam :
Tempat :
b. Dalam pertemuan teknis hanya akan dibicarakan hal-hal teknis perlombaan saja.


F. Delegasi Teknis / Ketua Perlombaan
1. Delegasi teknis bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa semua pengaturan teknis telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan teknis IAAF.
2. Delegasi teknis harus mengajukan proposal jadwal perlombaan, formulir pendaftaran peserta yang standar kulifikasi event lapangan (lompat dan lempar), dasar pengaturan seri – seri atau heat dan babak kualifikasi serta undian lintasan untuk event lari.
3. Delegasi teknis mengontrol pendaftaran peserta dan memiliki hak untuk menolak berdasarkan alasan teknis.
4. Delegasi teknis memimpin rapat-rapat (technical meeting), memberikan breving kepada petugas perlombaan.
5. Delegasi teknis harus mengajukan laporan tertulis yang tepat pada persiapan perlombaan.
6. Delegasi teknis mengatur seri-seri/babak pendahuluan, babak kualifikasi dalam perlombaan event gabungan.

G. Wasit dan Ketua Juri
Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam perlombaan PORDAFTA Tahun 2009 ditunjuk oleh Pengurus Provinsi PASI NTT. Juri yang akan bertugas dalam perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 diselenggarakan refreshing wasit dan juri yang dipimpin oleh Delegasi Teknik/Ketua Perlombaan dan Komisi Perwasitan Pengprov PASI NTT.

H. Protes
1. Protes menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) menit setelah suatu hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh announcer.
2. Setiap protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlit yang bersangkutan atau team manager atas nama atlit tersebut kepada wasit. Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan atau akan meneruskannya kepada Panitia Hakim.
3. Apabila keputusan wasit/juri atas protes yang baru diajukan ternyata tidak diterima oleh pihak yang mengajukan protes, si pengaju protes dapat naik banding kepada Panitia Hakim.
4. Pengajuan protes kepada Panitia Hakim dilakukan oleh Team Manager secara tertulis, dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Uang protes akan dikembalikan bila protes diterima dan bila protes ditolak uang protes akan diserahkan kepada panitia dan Keputusan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

I. Pakaian
1. Seragam perlombaan PORDAFTA 2009 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi dari daerah yang bersangkutan.
2. Para peserta perlombaan atletik PORDAFTA 2009 diwajibkan memakai pakaian yang bersih dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak menggangu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan/sopan. Pakaian perlombaan harus terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan sekalipun dalam keadaan basah.
3. Pakaian dan tas yang menggunakan tanda-tanda reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan IAAF tidak dibenarkan di bawah ke dalam arena perlombaan.
4. Pakaian atlet yang mengikuti semua nomor lari, akan di bawah oleh petugas ke garis finish.

J. Panjang Paku Spikes
Panjang paku spikes yang dipakai para atlit peserta perlombaan atletik PORDAFTA 2009 adalah 6 mm dan tidak boleh lebih dari 9 mm.

K. Medali
Kepada setiap pemenang untuk setiap nomor perlombaan akan diberikan medali kejuaraan dengan perincian:
1. Juara I = Medali Emas
2. Juara II = Medali Perak
3. Juara III = Medali Perunggu

L. Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
Pemenang I, II dan III setiap nomor final akan dipanggil dan diantar ke ruang tunggu untuk mengikuti pelaksanaan Upacara Penghormatan Pemenang.


M. Cara Memperkenalkan Atlet
1. Bila pelari disebutkan namanya oleh penyiar (announcer) diharapkan untuk maju selangkah sambil melambaikan tangannya kepada penonton.
2. Setelah pelempar dan pelompat melakukan lemparan/lompatan percobaan, dia akan diperkenalkan kepada penonton. Bila namanya disebut, supaya mengangkat tangannya dan melambaikan pada penonton.

N. Kode Singkatan Daerah Peserta
Lembata : LBT
Flores Timur : FLT
Sikka : SIK
Ende : END
Nagekeo : NGK
Ngada : NGD
Manggarai Timur : MGT
Manggarai : MGR
Manggarai Barat : MGB

O. Ketentuan Penutup
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau perlu ada penambahan/perubahan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar