Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Kempo

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG KEMPO



Pasal 1
PENDAHULUAN

1.1. Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan Kejuaraan Kempo pada Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata Tahun 2009 sebagai event penjaringan atlit untuk Kejuaraan Nasional / Pra PON XVIII juga merupakan media untuk mendapatkan atlet potensi, maka perlu adanya pedoman umum/petunjuk teknis yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak yang turut serta dalam kejuaraan dimaksud tanpa terkecuali.

Pasal 2
TUJUAN

2.1. Sebagai sarana penjaringan atlet untuk Kejuaraan Nasional/Pra PON dan atlet potensi;
2.2. Mempererat persaudaraan di antara Kenshi yang ada di Nusa Tenggara Timur.
2.3. Mensukseskan Program KONI Nusa Tenggara Timur dalam rangka meningkatkan prestasi Nusa Tenggara Timur pada PON.

Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT

3.1. Waktu pelaksanaan Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata cabang bela diri Kempo dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari kalender dan disesuaikan dengan kalender kegiatan Panitia Penyelenggara PORDAFTA sesuai dengan Keputusan KONI Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.2. Tempat penyelenggaraan PORDAFTA mengacu pada Keputusan KONI Provinsi NTT tentang Tuan Rumah Pelaksanaan Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata (PORDAFTA).



Pasal 4
PELAKSANAAN PERTANDINGAN

4.1. Kejuaraann Kempo dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dan dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada KONI Kabupaten dan Pengerus PERKEMI Kabupaten.
4.2. Di dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana dibantu oleh Dewan Arbitrase dan komisi Wasit yang ditunjuk serta bertanggung jawab kepada Pengprov PERKEMI NTT berdasarkan satu Surat Keputusan.

Pasal 5
KONTINGEN

5.1. Kontingen peserta pertandingan harus beranggotakan kenshi/atlet yang terdaftar secara resmi sesuai ketentuan AD/ART PERKEMI setra tetap mengacu pada ketentuan nomor dan jenis pertandingan yang dipertandingkan pada Kejuaraan Nasional / PON.
5.2. Official/manager tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.
5.3. Setiap peserta/pasangan/beregu yang bertanding harus didampingi oleh officicial/manager karena Panitia Pelaksana hanya melayani official/manager.

Pasal 6
PERSYARATAN-PERSYARATAN

6.1. Peserta yang berhak ikut dalam Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata adalah atlet potensial dari masing-masing kabupaten, tidak termasuk atlet peraih medali emas pada Kejuaraan Nasional dan atau Pekan Olahraga Nasional.
6.2. Setiap peserta diperbolehkan mengikuti dua nomor/jenis pertandingan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
KELOMPOK DAN JENIS PERTANDINGAN

7.1. Kelompok Pertandingan
7.1.1. Kelompok pertandingan untuk dewasa putera
a. Embu beregu
b. Embu pasangan Kyu Kenshi
c. Randori perorangan:
 Kelas 45 kg (atlit yang memiliki berat 40 – 45 kg)
 Kelas 50 kg (atlit yang memiliki berat 45 – 50 kg)
 Kelas 55 kg (atlit yang memiliki berat 50 – 55 kg)
 Kelas 60 kg (atlit yang memiliki berat 55 – 60 kg)
 Kelas 65 kg (atlit yang memiliki berat 60 – 65 kg)
 Kelas 70 kg (atlit yang memiliki berat 65 – 70 kg)
 Kelas 75 kg (atlit yang memiliki berat 70 – 75 kg)
 Kelas di atas 75 kg
7.1.2. Kelompok pertandingan untuk puteri dewasa
a. Embu beregu
b. Embu pasangan Kyu Kenshi
c. Randori perorangan:
 Kelas 42 kg (atlit yang memiliki berat 39 – 42 kg)
 Kelas 45 kg (atlit yang memiliki berat 42 – 45 kg)
 Kelas 48 kg (atlit yang memiliki berat 45 – 48 kg)
 Kelas 52 kg (atlit yang memiliki berat 48 – 52 kg)
7.1.3. Kelompok pertandingan untuk campuran
a. Embu beregu
b. Embu pasangan Kyu Kenshi
7.1.4. Kelompok pertandingan randori untuk taruna/remaja putra
 Kelas 42 kg (atlit yang memiliki berat 38 – 42 kg)
 Kelas 46 kg (atlit yang memiliki berat 42 – 46 kg)
 Kelas 50 kg (atlit yang memiliki berat 46 – 50 kg)
7.1.5. Kelompok pertandingan randori untuk taruna/remaja putri
 Kelas 42 kg (atlit yang memiliki berat 38 – 42 kg)
 Kelas 46 kg (atlit yang memiliki berat 42 – 46 kg)
 Kelas 50 kg (atlit yang memiliki berat 46 – 50 kg)
7.1.6. Kelompok pertandingan untuk yunior/pemula
Jenis pertandingan untuk kelompok yunior adalah kenshi yang berusia antara 8 – 12 tahun dengan nomor/jenis pertandingan:
a. Embu pasangan putera Kyu Kenshi
b. Embu pasangan puteri Kyu Kenshi
c. Embu beregu campuran
d. Randori perorangan:
 Kelas 23 kg (atlit yang memiliki berat 20 – 23 kg)
 Kelas 26 kg (atlit yang memiliki berat 23 – 26 kg)
 Kelas 29 kg (atlit yang memiliki berat 26 – 29 kg)
 Kelas 32 kg (atlit yang memiliki berat 29 – 32 kg)

7.2. Jenis Pertandingan
7.2.1. Embu
7.2.1.1. Embu Berpasangan (kumi embu)
a. Kelompok putera
b. Kelompok puteri
c. Kelompok campuran putera/puteri
d. Kelompok yunior putera/puteri
7.2.1.2. Klasifikasi Embu Berpasangan
a. Peserta putera tingkat Kyu tidak diperbolehkan berpasangan dengan peserta tingkat Yudansha.
b. Peserta puteri tingkat Kyu tidak diperbolehkan berpasangan dengan peserta tingka Yudansha.
c. Peserta tingkat yunior tidak boleh berpasangan dengan peserta tingkat dewasa.
7.2.1.3. Embu Beregu
a. Tiap kontingen menampilkan minimal 1 (satu) regu putera dan 1 (satu) regu puteri dan 1 (satu) regu campuran kategori dewasa.
b. Satu Embu beregu putera puteri terdiri dari minimal 4 (empat) orang dan maksimal 6 (enam) orang.
c. Apabila ada embu beregu yang pesertanya berbeda tingkatan maka teknik/wasa yang diperbolehkan untuk dimainkan adalah teknik dan atau wasa sesuai dengan tingkatan masing-masing peserta.
7.2.2. Randori
7.2.2.1. Tiap kontingen hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) orang peserta untuk setiap kelas randori perorangan yang diikutinya.
7.2.2.2. Penimbangan berat badan peserta randori untuk setiap kelas dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana di bawah pengawasan Pengprov PERKEMI NTT yang dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dilaksanakan dan hasilnya bersifat final dan mengikat.
7.2.2.3. Pertandingan randori perorangan hanya akan dipertandingkan apabila peserta untuk kelas ini diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) peserta.
7.2.2.4. Apabila 1 (satu) orang peserta randori perorangan mengalami cedera/sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pertandingan hal mana harus dikuatkan oleh tim kesehatan Panitia Pelaksana dan tim wasit setelah mendengar pendapat dari tim kesehatan Panitia Pelaksana.
7.2.2.5. Apabila peserta randori perorangan tanpa alasan yang sah mengundurkan diri dari pertandingan yang diikutinya maka peserta dimaksud dan atau kontingen dapat didiskualifikasi dari kejuaraan tersebut apabila diputuskan demikian oleh Panitia Pelaksana, hal mana hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Arbitrasi.

Pasal 8
SISTEM PERTANDINGAN

8.1. Embu Berpasangan
8.1.1. Pada prinsipnya dilaksanakan dalam 2 (dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
8.1.2. Beberapa pasangan terbaik dalam babak penyisihan yang berhak memasuki babak final akan ditentukan jumlahnya dalam technical meeting.

8.2. Embu Beregu
8.2.1. Pada prinsipnya dilaksanakan dalam 2 (dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
8.2.2. Beberapa regu terbaik dalam babak penyisihan yang berhak memasuki babak final akan ditentukan jumlahnya dalam technical meeting.
8.3. Randori Perorangan
8.3.1. Pooling untuk setiap kelas akan ditetapkan pada technical meeting tergantung banyaknya peserta untuk setiap kelas.

Pasal 9
PERATURAN PERTANDINGAN

Peraturan pertandingan yang berlaku dalam kejuaraan ini adalah peraturan pertandingan Kempo berdasarkan peraturan pertandingan WKSO sebagaimana ditambah dan disempurnakan.


Pasal 10
PERWASITAN

10.1. Penempatan wasit dan penilai ditetapkan oleh Dewan Arbitrasi.
10.2. Wasit dilarang sebagai official/team manager.
10.3. Keputusan wasit adalah mutlak.
10.4. Dalam pertandingan yang berdasarkan jiwa dan semangat ksatria, tidak layak ada protes. Akan tetapi apabila mengajukan protes harus disertai dengan biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap proses. Keberatan yang diajukan ke Panitera, harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pertandingan Kempo. Apabila protes diterima maka biaya protes dikembalikan kepada pihak yang melakukan protes. Protes dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap pertandingan.

Pasal 11
UNDIAN DAN RAPAT TEKNIS

11.1. Untuk menetapkan dan menentukan urutan pertandingan beserta undian yang berhubungan dengan itu akan diadakan undian dalam rapat teknis yang waktu dan tempatnya akan ditentukan dan diberitahukan oleh Panitia Pelaksana kepada setiap kontingen. Undian dan rapat teknis harus dihadiri oleh official/team manager dari seluruh kontingen yang mengikuti kejuaraan dimaksud.
11.2. Kontingen yang tidak hadir di dalam undian/rapat teknis dengan alasan apapun dianggap menerima dan mendukung keputusan dari undian dan rapat teknis.

Pasal 12
PEMENANG

12.1. Embu berpasangan putera puteri, campuran, yunior putera puteri: Juara I, II dan III.
12.2. Embu beregu putera puteri, campuran, yunior putera puteri: Juara I, II dan III.
12.3. Randori perorangan untuk setiap kelas randori perorangan masing-masing 1 (satu) orang Juara I, II dan 2 (dua) orang Juara III.
12.4. Hadiah
a. Diberikan kepada 1 (satu) orang kenshi teladan putera atas penilaian wasit yang mewasiti pertandingan berdasarkan prestasi, semangat dan sportifitas.
b. Diberikan kepada 1 (satu) tim favorit berdasarkan penilaian wasit.
12.5. Juara Umum
Penentuan Juara Umum I, II dan III ditentukan oleh jumlah perolehan medali emas dari semua jenis pertandingan yang diikuti. Apabila jumlah perolehan medali emas sama, maka ditentukan dengan jumlah perolehan medali perak dan apabila masih sama, maka ditentukan dengan perolehan medali perunggu.

Pasal 13
PENDAFTARAN PESERTA

13.1. Pendaftaran kontingen dan nama peserta dilaksanakan dengan formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia Pelaksana.
13.2. Formulir pendaftaran sudah harus diterima oleh Panitia Pelaksana paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pertandingan dilaksanakan.

Pasal 14
AKOMODASI, KONSUMSI DAN TRANSPORTASI

14.1. Panitia Pelaksana tidak menanggung akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan pertandingan.
14.2. Panitia hanya menyediakan peralatan untuk pertandingan dalam gedung tempat pertandingan.

Pasal 15
KETENTUAN KHUSUS

15.1. Setiap kontingen diwajibkan membawa bendera kontingen, menggunakan dogi yang bersih dan rapi, pelindung kemaluan/kinteki serta perlengkapan lainnya.
15.2. Setiap peserta randori perorangan diwajibkan memakai pelindung kepala, pelindung kemaluan dalam setiap pertandingan.
15.3. Setiap peserta diharuskan memakai badge cabang pada lengan dogi bagian kanan.
15.4. Khusus untuk pertandingan randori kelompok yunior/pemula selain berat badan maka tinggai badana juga akan dilakukan pengukuran dengan tujuan untuk menjaga keselamatan atlit.
15.5. Setiap peserta diharuskan tanpa kecuali mengikuti upacara tradisional kempo pada setiap pembukaan pertandingan dan upacara penghormatan pemenang serta acara penutupan secara tertib.

Pasal 16
SANKSI

16.1. Sebelum undian dan rapat teknis dilaksanakan, Panitia Pelaksana akan melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis untuk memastikan apakah setiap kontingen telah memenuhi segala persyaratan yang berlaku.
16.2. Setiap kontingen melalui tim managernya dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pelaksana. Keberatan diajukan secara tertulis sebelum dan atau pada saat dilaksanakannya rapat teknis mengenai persyaratan yang berlaku bagi peserta pertandingan. Keberatan yang diajukan mengenai hal di atas setelah berlangsungnya undian dan rapat teknis tidak akan diterima dan dipertimbangkan oleh Panitia Pelaksana.
16.3. Pelanggaran terhadap peraturan ini serta peraturan pertandingan akan menyebabkan diskualifikasi termasuk penggunaan gelar juara sekalipun kejuaraan telah berakhir.

Pasal 17
PENUTUP

17.1. Dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis ini, maka Petunjuk Teknis yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
17.2. Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan diputuskan oleh Panitia Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Pengprov PERKEMI NTT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar