Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Pencak Silat

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG PENCAK SILAT




I. KETENTUAN UMUM

1. Penanggungjawab teknis Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata Tahun 2009 adalah Pengurus Daerah Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Atlit yang diikutsertakan pada Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata adalah atlit hasil seleksi di setiap daerahnya masing-masing.
3. PORDAFTA cabang pencak silat mempertandingkan golongan dewasa dan remaja meliputi:
a. Golongan dewasa mempertandingkan nomor tanding putra putri, kategori tunggal putra putri, serta kategori regu putra dan putri.
b. Golongan remaja mempertandingkan nomor kategori tanding putra dan putri kategori tunggal putra putri, serta kategori regu putra dan putri.
4. Setiap daerah dapat mewakilkan satu atlit dalam satu kelas ataupun kategori yang dipertandingkan sesuai dengan golongan dan jantinanya.
5. Apabila terdapat dua atlit dalam kelas kategori tanding yang ditandingkan maka kelas tersebut langsung ditandingkan pada babak final.
6. Usia para atlet yang dipertandingkan adalah:
a. Golongan dewasa berumur 17 – 35 tahun.
b. Golongan remaja berumum 14 – 17 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau ijazah serta rekomendasi dari Pengurus Cabang IPSI setempat yang diketahui oleh Pengurus KONI masing-masing.
7. Usia atlit harus sesuai dengan penggolongan usis peserta dengan berpedoman kepada usia atlit yang bersangkutan pada waktu tanggal/hari pertama pertandingan dimulai (berusia tepat pada batas ketentuan usia minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti)
8. Usia atlit harus sesuai dengan penggolongan usia peserta dengan berpedoman pada usia atlit yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai (berusia tepat pada batas ketentuan usia minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti)
9. Usia yang menyalahi ketentuan tersebut di atas dikenakan diskualifikasi.



II. KETENTUAN KHUSUS

A. Kelas dan Kategori Yang Dipertandingkan :
1. Golongan Dewasa Putra:
a. Kelas A : berat badan 45 - 50 kg
b. Kelas B : berat badan 50 - 55 kg
c. Kelas C : berat badan 55 - 60 kg
d. Kelas D : berat badan 60 - 65 kg
e. Kelas E : berat badan 65 - 70 kg
f. Kelas F : berat badan 70 - 75 kg
g. Kelas G : berat badan 75 - 80 kg
h. Kelas H : berat badan 80 - 85 kg
i. Kelas I : berat badan 85 – 90 kg
j. Kelas J : berat badan 90 – 95 kg

2. Golongan Dewasa Putri :
a. Kelas A : berat badan 45 - 50 kg
b. Kelas B : berat badan 50 - 55 kg
c. Kelas C : berat badan 55 - 60 kg
d. Kelas D : berat badan 60 - 65 kg
e. Kelas E : berat badan 65 - 70 kg
f. Kelas F : berat badan 70 - 75 kg

3. Nomor Kategori Tunggal dan Regu Putra dan Putri
Untuk Golongan Remaja Putra dan Putri dipertandingkan kategori tanding meliputi :
a. Kelas A 39 kg s/d 42 kg
b. Kelas B 42 kg s/d 45 kg
c. Kelas C 45 kg s/d 48 kg
d. Kelas D 48 kg s/d 51 kg
e. Kelas E 51 kg s/d 54 kg
f. Kelas F 54 kg s/d 57 kg
g. Kelas G 57 kg s/d 60 kg
h. Kelas H 60 kg s/d 63 kg
i. Kelas I 63 kg s/d 65 kg

B. Peraturan dan Sistem Pertandingan
1. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah Peraturan Pertandingan Pencak Silat yang merupakan hasil Keputusan Munas IPSI Tahun 2007 (Peraturan Pertandingan Terbaru).
2. Sistem pertandingan yang dipergunakan adalah pertandingan system gugur.
3. Pertandingan kategori tanding berlangsung dalam 3 (tiga) babak dengan waktu untuk masing-masing babak 3 (tiga) menit termasuk waktu istirahar.
4. Waktu peragaan untuk kategori Tunggal dan Regu adalah 3 (tiga) menit murni dan apabila terdapat waktu kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit (0,6 detik dan seterusnya) akan mendapat pemotongan nilai sesuai dengan satuan pertandingan yang berlaku.
5. Apabila terdapat lebih dari 7 (tujuh) daerah yang terdaftar untuk kategori Tunggal dan Regu maka akan dibagi pool yang ditentukan oleh Ketua Pertandingan untuk bertanding pada babak penyisihan dan Juara I, II dan III dari masing-masing pool berhak tampil di putaran final.

C. Kelengkapan Tanding
1. Pakaian silat untuk Kategori Tanding dan Regu memakai pakaian pencak silat model standar berwarna hitam dan sabuk putih, badge Badan INduk Organisasi (IPSI) di dada sebelah kiri dan Badge daerah di dada sebelah kanan sesuai dengan kondisinya dan nama daerah di bagian punggung, yang disediakan oleh Pesilat dan tidak menggunakan atau memakai assesoris apapun selain pakaian pencak silat,
2. Pakaian silat untuk Kategori Tunggal memakai pekaian pencak silat model standar berwarna polos dan memakai assesoris berupa blaster kepaka dan kain sampling (jilbab bukan merupakan assesoris), Badge Induk Organisasi (IPSI) di dada sebelah kiri dan badge daerah di dada sebelah kanan sesuai dengan kondisinya, dana nama daerah di bagian punggung serta menggunakan golok ukuran 20 – 30 cm dan tongkat berukuran 150 – 180 cm dengan garis tengah 2,5 – 3,5 cm yang disediakan oleh pesilat.
3. Lima belas menit sebelum pertandingan dimulai, Kategori Tanding akan diadakan penimbangan ulang berat badan dan apabila terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan maka atlit yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi (tidak ada toleransi berat badan).
4. Pesilat Kategori Tanding yang akan bertanding memakai Genital Protector bagi pesilat putra dan pengalas kemaluan bagi pesilat putrid yang disiapkan oleh masing-masing peserta.
5. Pendamping atlit khusus untuk Kategori Tanding, didampingi oleh 2 (dua) orang pendamping memakai pakaian silat berwarna hitam model standar dengan sabuk berwarna merah dan memahami dengan baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan dan salah satunya sejantina dengan pesilat yang bertanding.
6. Untuk pendamping Kategori Tunggal dan Regu sebanyak 1 (satu) orang dengan mengenakan pakaian silat dan assesoris sesuai dengan ketentuan pakaian kategori Tunggal dan Regu serta memahami dengan baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan Tunggal dan Regu.

D. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang disediakan oleh Panitia Pelaksana terdiri dari:
1. Gelanggang/matras untuk ketiga kategori berukuran 10 x 10 m.
2. Pelindung badan (body protector) berkualitas standar berwarna hitam sebanyak 5 (lima) pasang dengan ukuran Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S).
3. Meja dan kursi pertandingan.
4. Formulir pertandingan dan alat tulis menulis.
5. Jam pertandingan dan gong serta bel.
6. Lampu babak untuk menentukan babak.
7. Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung.
8. Bendera kecil berwarna merah dan biru bertangkai masing-masing dengan ukuran 30 x 30 cm.
9. Tempat penyimpanan senjata.
10. Timbangan.
11. Perlengkapan pengeras suara.
12. Ember dan gelas plastic, kain pel.
13. Papan nama Ketua Pertandingan, Dewan Wasit/Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya 1 – 5 dan perlengkapan lain yang diperlukan.



III. WASIT – JURI

A. Wasit - Juri yang bertugas dalam pertandingan ini terdiri dari Wasit – Juri Nasional dan Daerah sebanyak 24 (dua puluh empat) orang termasuk Ketua Pertandingan dan Dewan Wasit – Juri.
B. Wasit – Juri yang bertugas akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengda IPSI NTT melalui Lembaga Wasit – Juri IPSI NTT.
C. Sebelum pertandingan dimulai akan didahului dengan kegiatan refreshing/penyegaran bagi para wasit – juri yang bertugas yang akan dipimpin oleh Ketua Lembaga Wasit – Juri Pengda IPSI NTT dan dihadiri olrh Ketua Delegasi Teknik dan Ketua Pertandingan serta Dokter Pertandingan yang akan betugas.
D. Biaya kedatangan, penginapan dan makan minum dan lunsum bagi wasit – juri disiapkan oleh Panitia Penyelenggara.

IV. HAL-HAL LAIN

A. Pertandingan berlangsung di Maumere – Ibu Kota Kabupaten Sikka.
B. Technical Meeting, penimbangan berat badan akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.
C. Setiap atlet yang bertanding dinyatakan berbadan sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter dari daerahnya masing-masing.
D. Peserta harus sudah berada di tempat pertandingan selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum pertandingan dimulai.
E. Setiap daerah peserta wajib dan patuh terhadap ketentuan yang ada, dan apabila para peserta melanggar ketentuan yang ada dan membuat kekacauan yang mengganggu jalannya pertandingan maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas berupa pencabutan haknya sebagai peserta/atlet, sebagai pelatih dan official dari kegiatan pertandingan tersebut.
F. Rasa ketidakpuasan atas keputusan pertandingan, maka dapat disalurkan melalui jalur protes dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali ke Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) menit sejak formulir diterima dengan membayar biaya protes sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

V. PENUTUP

Demikian Juknis ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar