Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Sepak Takraw

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG SEPAK TAKRAW



A. PETUNJUK UMUM

1. Pertandingan sepak takraw dalam rangka PORDAFTA 2009 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh PB. PSTI
2. Waktu dan Tempat
a. Waktu :
b. Tempat :
3. Pertemuan Teknik
a. Pertemuan Manager
Hari/Tanggal :
4. Mempertandingkan 14 Nomor pertandingan:
a. Tim Putri Senior, Yunior
b. Regu Putri Senior, Yunior
c. Double Event Putri Senior, Yunior
d. Takraw Hoop Putri Senior, Yunior
e. Regu Putra Senior, Yunior
f. Double Event Putri Senior, Yunior
g. Takraw Hoop Putra Senior, Yunior
5. Persyaratan Peserta:
a. Peserta adalah atlit binaan daerah Kabupaten
b. Khusus bagi atlit yunior:
- Berusia maksimal 19 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran asli dan foto copy atau ijazah asli dan foto copy.
- Masih bersekolah yang dibuktikan dengan rapor asli dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
c. Atlit yang bermain di Tim dapat bermain di Regu, Hoop dan Double Event.
d. Atlit Yunior dapat bermain pada nomor senior tapi atlit senior tidak dapat bermain pada nomor yunior (khusus tim) tidak untuk regu.
e. Untuk regu Double Event dan Hoop Yunior tidak boleh bermain di nomor senior.

6. Jumlah Pemain:
a. Tim: 9 – 12 Orang
b. Regu : 3 – 4 Orang
c. Double Event : 2 – 3 Orang
d. Takraw Hoop : 5 – 6 Orang

B. PETUNJUK KHUSUS

1. Tata Cara Pertandingan
a. Peraturan pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan yang telah digunakan di PSTI dan disahkan oleh ISTAF.
b. Pertandingan dilangsungkan dengan sistem setengah kompetisi atau sesuai kesepakatan pada Technical Meeting.
c. Setiap regu harus bersedia dan siap bertanding lebih dari sekali dalam sehari.
d. Manager Regu diwajibkan melaporkan kepada Panitia Penyelenggara atau Official Refree nama pemain yang akan bertanding dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Panitia.

2. Pemenang Penentuan Peringkat (Untuk Tim)
a. Pemenang ditentukan berdasarkan “the best of three Regu’s” menang nilai 2 kalah 0.
b. Urutan juara ditetapkan berdasarkan nilai.
c. Apabila dua tim atau lebih nilai sama maka urutan pemenang ditentukan dengan kemenangan tiap regu.
d. Apabila ketentuan c masih sama, ditentukan berdasarkan kemenangan set.
e. Apabila ketentuan c,d masih sama, ditentukan berdasarkan kemenangan angka (lihat penjelasan).
f. Apabila point, c,d,e masih sama maka ditentukan dari pertemuan kedua tim tersebut (dalam pertandingan)

3. Pemenang Penentuan Peringkat (Untuk Regu/Double)
a. Pemenang ditentukan berdasarkan “the best of three Regu’s” menang nilai 2 kalah 0.
b. Urutan juara ditetapkan berdasarkan nilai.
c. Apabila dua tim atau lebih nilai sama maka urutan pemenang ditentukan dengan kemenangan tiap regu.
d. Apabila ketentuan c masih sama, ditentukan berdasarkan kemenangan set.
e. Apabila ketentuan c,d masih sama, ditentukan berdasarkan kemenangan angka (lihat penjelasan).
f. Apabila point, c,d,e masih sama maka ditentukan dari pertemuan kedua tim tersebut (dalam pertandingan)

4. Pemenang Penentuan Peringkat (Untuk Hoop)
a. Urutan juara ditetapkan berdasarkan nilai.
b. Apabila dua tim atau lebih memiliki nilai sama maka urutan pemenang ditentukan dengan kemenangan tiap regu.
c. Jika jumlah masuk sama maka akan dilihat dari tingkat urutan kesukaran dari jenis masuk (kepala, sepak sila, bahu, paha, sepak samping, sepak silang lompat, sepak belakang, sepak punggung) dan seandainya sama maka aka nada penambahan waktu dan jika masih sama akan diundi.

5. Pakaian Bertanding (Kaos)
a. Setiap pemain harus menggunakan kostum seragam, khusus captain diharuskan memakai tanda captain di sebelah kiri dan disiapkan oleh kontingen.
b. Dalam satu pertandingan, kedua regu tidak diperkenankan memakai kostum dengan warna yang sama.
c. Khusus untuk nomor sepak takraw Hoop, pemain diharuskan selain nomor punggung juga nomor depan baik di dada maupun di celana.
d. Setiap pemain memakai kaos dengan nomor punggung yang tepat 1-15 (sejak awal sampai dengan akhir pertandingan)
e. Khusus untuk nomor sepak takraw Hoop, ditambah nomor dada atau di celana.

6. Walk Over ( WO ) dan Sanksi
a. Bila tim yang walk over atau tidak meneruskan permainan, maka tim lawan memperoleh kemenangan dengan nilai 2 dan score bagi regu yang kalah tetap kosong.
b. Apabila pertandingan tersebut masih mempengaruhi peringkat, maka tim/regu yang sengaja mengalah akan mendapat sanksi pengurangan nilai (berdasarkan keputusan dewan hakim).

7. Penugasan Wasit
a. Wasit yang memimpin pertandingan adalah minimal wasit daerah (yang ditetapkan oleh Pengprov PSTI NTT)
b. Panitia Penyelenggara dengan bantuan ketua wasit mengatur penugasan wasit.
c. Setiap pertandingan dipimpin oleh dua orang wasit, seorang offician refree, 6 (enam) penjaga garis dan maksimal 4 scorer.
d. Setiap pertandingan diawasi oleh Dewan Hakim.

8. Perlengkapan / Peralatan
a. Perlengkapan/peralatan pelaksanaan pertandingan disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
b. Perlengkapan atau peralatan pemain disediakan oleh peserta.
c. Net dan bola yang digunakan adalah standar ASTAF/ISTAF (marathon MT.201 dan MT.201J)
d. Lapangan pertandingan menggunakan karpet (jika memungkinkan)
e. Setiap kontingen membawa bendera daerah masing-masing.

C. TATA TERTIB PERTANDINGAN

a. Tiga Puluh (30) menit sebelum pertandingan dimulai pemain yang akan bertanding sesuai jadwal sudah harus berada di tempat pertandingan dan menyerahkan daftar nama-nama pemain.
b. Apabila suatu regu tidak hadir pada waktu yang ditetapkan menurut jadwal dan sudah ditunggu dan dipanggil 3 (tiga) kali 15 (lima belas) menit tidak hadir juga maka regu tersebut dinyatakan kalah dengan score 2 – 0.
c. Apabila ada regu tidak mau bertanding atau meneruskan pertandingan maka regu tersebut dinyatakan kalah dan memperoleh nilai kosong. Apabila permainan tersebut masih mempengaruhi peringkat yang lain, maka dewan hakim memberi sanksi berupa pengurangan nilai.
d. Apabila suatu pertandingan terhalang karena keadaan luar biasa sehingga pertandingan tidak dapat diteruskan maka pertandingan dapat ditunda sampai keadaan mengizinkan. Adapun kedudukan/angka dalam penundaan lebih dari dua jam, kembali dengan kosong-kosong, sedangkan set yang telah selesai tetap tidak berubah.
e. Apabila suatu tim/regu berbuat sesuatu tidak diizinkan sehingga menimbulkan kericuhan mengakibatkan terhalang/terganggu jalanya pertandingan, maka wasit dapat memberikan peringatan pertama dengan kartu kuning. Apabila kejadian tersebut terulang lagi, maka wasit dapat memberikan hukuman dengan kartu merah dan permainan tersebut tidak boleh bermain selama kejuaraan berlangsung.

D. PROTES

a. Protes dilakukan oleh manager tim kepada panitia penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sesudah pertandingan selesai dengan mengisi formulir protes yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara disertai uang protes sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
b. Ketua Panitia Penyelenggara meneruskan protes kepada Dewan Hakim dan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) jam, dewan hakim telah mengambil keputusan.
c. Keputusan dewan hakim mutlakdan tidak dapat diganggu gugat.

E. SUSUNAN DEWAN HAKIM

1. Technical Delegate : 1 Orang
2. Ketua Panpel : 1 Orang
3. 5 orang lainnya akan ditentukan oleh Pengprov PSTI NTT.

F. PENDAFTARAN PESERTA:

2. Entry by Number :
3. Entry by Name : , dilengkapi dengan pas foto warna ukuran 3x4

G. PENUTUP

Panduan ini berlaku dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar