Senin, 07 September 2009

SK Panitia Belanja Barang KONI Kabupaten Sikka

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA BELANJA BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009

KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belanja barang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, maka perlu membentuk Panitia Belanja Barang dimaksud;

b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk mengemban tugas sebagai panitia dimaksud;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka;

Mengingat : 1.





2.





3.




4.




5.




6.








7.




8.


9.





10.




11.




12.




13.




14.


15.


16.


17.


18.



19.


Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;


21. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

22. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;


23. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;

24. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

25.




26.




27. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

28. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

29. Hasil Rapat Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka tanggal 19 Juli 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Membentuk Panitia Belanja Barang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2009 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Nama-nama yang tercantum dalam lajur 2 (dua) Lampiran Keputusan ini, di samping jabatan sehari-harinya diangkat dalam kedudukan sebagaimana tercantum dalam lajur 4 (empat) Lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Menugaskan kepada Panitia sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu Keputusan ini, sebagai berikut:
a. Mengadakan rapat-rapat persiapan untuk menetapkan metode dan jadwal pengadaan, membahas dokumen pengadaan dan membuat HPS;
b. Mengumumkan Rencana Pengadaan melalui media cetak, media elektronik dan papan pengumuman resmi;
c. Melakukan pendaftaran dan penandatanganan pakta integritas;
d. Memberikan penjelasan tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan;
e. Melakukan pembukaan sampul penawaran dan meneliti kelengkapan penawaran serta pengadaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk menyangkut evaluasi administrasi, teknis dan harga;
g. Melakukan klarifikasi terhadap penawaran yang masuk jika diperlukan;
h. Melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktiannya disesuaikan dengan metode pengadaan yang ditetapkan;
i. Membuat usulan calon pemenang kepada pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai pemenang pengadaan jasa pemborongan;
j. Mengumumkan hasil pengadaan/pelelangan jasa pemborongan;
k. Menerima dan menjawab sanggahan dari peserta pengadaan/lelang.

Keempat : Masa kerja Panitia adalah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja atau sampai dengan batas akhir jawaban sanggahan;

Kelima : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertanggung jawab kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka;

Keenam : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka.

Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2009.



Ditetapkan di Maumere
pada tanggal Juli 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG




























LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL JULI 2009


PEMBENTUKAN PANITIA BELANJA BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009




No Nama Asal Instansi Jabatan dalam Kepanitiaan Ket.
1 2 3 4 5
1. Fulgensius Ngaji, A.Md Bagian Kesra Ketua
2. Agustinus Oktasius, ST DPPKAD Sekretaris
3. Martinus Mahing Bagian Kesra Anggota




KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,




DRS. SOSIMUS MITANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar