Senin, 07 September 2009

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA BARANG MILIK DAERAH
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mempertanggungjawabkan serta untuk memudahkan penilaian kewajaran dalam pemanfaatan biaya suatu program dan kegiatan pada KONI Kabupaten Sikka, maka dipandang perlu menunjuk Panitia Pemeriksaan Barang milik daerah pada KONI Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan dengan Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1.





2.





3.




4.




5.




6.








7.




8.


9.





10.




11.




12.




13.




14.


15.


16.


17.


18.



19.


Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;


21. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

22. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

23. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;

24. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

25.




26.




27.



Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri a Nomor 1).

28. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

29. Hasil Rapat Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka tanggal 19 Juli 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Pengurus Kontingen Sikka dalam rangka Pekan Olahraga Daerah Flores dan Lembata Tahun 2009 yang susunan personalianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini,

Kedua : Panitia sebagaimana tersebut pada dictum Pertama bertugas untuk mempersiapkan dan mengikutsertakan Kontingen Sikka dalam Pekan Olahraga Daerah Flores dan Lembata Tahun 2009.

Ketiga : Dalam menjalankan tugasnya, Panitia senantiasa menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Maumere
pada tanggal Juli 2009

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL JULI 2009


PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA BARANG MILIK DAERAH
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009



No Nama Kedudukan dalam Panitia Ket.
1 2 3 4
1. Drs. Rudolfus Ali, M.Si Ketua
2. Christoforus J. Ladapase, SE Sekretaris
3. Drs. Ambrosius Peter Anggota



KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG

SK Pejabat Pengadaan Barang KONI Kabupaten Sikka

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PENUNJUKKAN PEJABAT PENGADAAN BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program kegiatan perlu menunjuk Pejabat pada unit kerja selaku Pejabat Pengadaan Barang, maka Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengadaan Barang pada KONI Kabupaten Sikka, seperti tersebut pada Lampiran Keputusan ini;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1.





2.





3.




4.




5.




6.








7.





8.


9.





10.




11.




12.




13.




14.


15.


16.


17.


18.



19.


Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

21. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

22. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

23. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;

24. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

25.




26.




27. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri a Nomor 1).

28. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

29. Hasil Rapat Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka tanggal 19 Juli 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengadaan Barang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Pejabat sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan pengelolaan pengadaan barang;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
d. Menandatangani Pakta Integritas sebelum pengadaan barang dimulai;
e. Menatapkan besarnya uang muka yang menjadi hak penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang kepada Pimpinan sebagai Pengguna Anggaran;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan aset lainnya kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka sebagai Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan.

2. Kewajiban :
a. Pejabat Pengadaan Barang dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia;
b. Pejabat Pengadaan Barang bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya;
c. Pejabat Pengadaan Barang dapat melaksanakan proses pengadaan barang sebelum Dokumen Anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang.

Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2009.



Ditetapkan di Maumere
pada tanggal Juli 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG




LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL JULI 2009


PENUNJUKKAN PEJABAT PENGADAAN BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009



No Nama Instansi Ket.
1 2 3 4

1.
Margaretha M.D.M. Bapa, ST, M.Eng



Dinas PU, Pertambangan dan Energi



KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG

SK PPK KONI Kabupaten Sikka

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BELANJA BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program kegiatan perlu menunjuk Pejabat pada unit kerja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka menunjuk dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Belanja Barang pada KONI Kabupaten Sikka, seperti tersebut pada Lampiran Keputusan ini;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1.





2.





3.




4.




5.




6.








7.





8.


9.





10.




11.




12.




13.




14.


15.


16.


17.


18.



19.


Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

21. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

22. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

23. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;

24. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

25.




26.




27. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri a Nomor 1).

28. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

29. Hasil Rapat Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka tanggal 19 Juli 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Pejabat sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

1. Tugas :
a. Menyusun perencanaan pengelolaan pengadaan barang;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
d. Menandatangani Pakta Integritas sebelum pengadaan barang dimulai;
e. Menetapkan dan mensahkan hasil pengadaan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan sesuai kewenangannya.
f. Menatpak besarnya uang muka yang menjadi hak penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang;
h. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang kepada Pimpinan sebagai Pengguna Anggaran;
i. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak;
j. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan aset lainnya kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka sebagai Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan.

2. Kewajiban :
a. Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia;
b. Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya;
c. Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang sebelum Dokumen Anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang.

Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2009.



Ditetapkan di Maumere
pada tanggal Juli 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG




LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL JULI 2009


PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BELANJA BARANG
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009



No Nama Instansi Ket.
1 2 3 4

1.
Margaretha M.D.M. Bapa, ST, M.Eng



Dinas PU, Pertambangan dan Energi



KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG

Job Description Pengurus KONI Kabupaten Sikka

KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS
DEWAN PENYANTUN, DEWAN KEHORMATAN DAN
PENGURUS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran persiapan dan ketertiban Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka, perlu diatur pembagian tugas Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;

b. Bahwa pengaturan pembagian tugas tersebut perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia;

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

4. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

5. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) Kabupaten Sikka Tahun 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Pembagian tugas Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka masa bhakti 2009 – 2013 sebagai berikut:


BAB I
DEWAN PENYANTUN

Pasal 1

1. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan KONI Kabupaten Sikka.
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus KONI Kabupaten Sikka, baik diminta maupun tidak.
3. Membantu, memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

BAB II
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 2

1. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga yang dilakukan oleh Pengurus / Pembina / Pelatih / Atlet.
2. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang termasuk dalam Dewan Kehormatan.


BAB III
PENGURUS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

Pasal 3
Ketua Umum

1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin KONI Kabupaten Sikka.
2. Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
3. Mengkoordinir penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota dan KONI Kabupaten Sikka.
4. Bertindak untuk dan atas nama KONI Kabupaten Sikka, baik di dalam maupun ke luar.
5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan MUSORDA, RAPARDA, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilakukan dan dipenuhi dengan baik.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, menandatangani dokumen / spesimen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
7. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada MUSORDA.

Pasal 4
Wakil Ketua I / Ketua Harian

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
3. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Bidang Hubungan Luar Negeri, Komisi Hukum, Komisi Media dan Hubungan Masyarakat, Komisi Promosi dan Pemasaran.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 5
Wakil Ketua II / Koordinator Bidang

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu, mengkoordinir dan melaksanakan tugas-tugas harian Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka terkecuali pengelolaan harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan Ketua Umum.
3. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Komisi Penerapan IPTEK Olahraga, Komisi Pendidikan dan Penataran, serta Komisi Kesehatan dan Anti Doping.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 6
Sekretaris Umum

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat.
3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan KONI Kabupaten Sikka.
4. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan Komisi Media dan Humas.
5. Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-bidang dan komisi di lingkungan KONI Kabupaten Sikka.
6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus KONI Kabupaten Sikka.
7. Mengkoordinir penyusunan laporan Sekretariat secara periodik.
8. Mengkoordinir persiapan dan penyelenggaraan setiap MUSORDA, RAPARDA dan Rapat Anggota sekaligus sebagai Ketua Panitia Penyelenggara.
9. Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPARDA dan Rapat Anggota.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
11. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Umum.
12. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 7
Wakil Sekretaris Umum

1. Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan.
2. Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya.
3. Dalam menjalankan kegiatan didasarkan pada pembagian tugas oleh Sekretaris, yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pemeliharaan perlengkapan / perpustakaan, penggunaan sarana/prasarana olahraga dan kegiatan rumah tangga KONI Kabupaten Sikka.
b. Wakil Sekretaris Umum merangkap sebagai Kepala Sekretariat / Tata Usaha dan menjalankan tugasnya secara full time di Kantor Sekretariat KONI Kabupaten Sikka.
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum.

Pasal 8
Bendahara

1. Melaksanakan kebijakan umum dan kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyusun rencana anggaran pendaparan dan belanja bekerja sama dengan Bidang Rencana Program dan Anggaran.
3. Mengkoordinir pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
4. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
6. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
7. Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap MUSORPROV, RAPARPROV dan Rapat Anggota.
8. Dalam Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 9
Wakil Bendahara

1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
2. Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Bendahara sebagai nara sumber pada saat RAPARDA dan Rapat Anggota.
4. Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendaharan.

Pasal 10
Ketua Bidang Organisasi

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang organisasi.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang organisasi.
3. Mengkoordinir pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota KONI Kabupaten Sikka dalam bidang organisasi, dan memberikan pengarahan, petunjuk dan pedoman khusus di bidang organisasi.
4. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
5. Mengkoordinir pelaksanaan Komisi
6. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang organisasi pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
7. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Organisasi.
8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 11
Wakil Ketua Bidang Organisasi

1. Mewakili Ketua Bidang Organisasi apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Organisasi dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Organisasi sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Organisasi.

Pasal 12
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang pembinaan prestasi.
3. Mengkoordinir setiap kegiatan dalam bidang pembinaan prestasi dalam rangka kegiatan Kejuaraan Daerah / Pekan Olahraga Daratan / Daerah, Kejurnas, Kejurwil, Pra PON dan PON.
4. Mengkoordinir pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota KONI Kabupaten Sikka dalam bidang pembinaan prestasi dan memberikan pengarahan, petunjuk dan pedoman khusus di bidang pembinaan prestasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau Badan Olahraga Fungsional dan KONI Kabupaten.
5. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik.
6. Mengkoordinir pelaksanaan Komisi Pendidikan dan Penataran, Komisi Kesehatan dan Anti Doping.
7. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.


Pasal 13
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi

1. Mewakili Ketua Bidang Pembinaan Prestasi apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 14
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang penelitian dan pengembangan.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang penelitian dan pengembangan.
3. Mengkoordinir setiap kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan.
4. Mengkoordinir kegiatan Komisi Penerapan IPTEK Olahraga
5. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang penelitian dan pengembangan pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
6. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang penelitian dan pengembangan secara periodik.
7. Merencanakan, menyusun dan mengoperasikan data-data keolahragaan.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 15
Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Mewakili Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 16
Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran

1. Membantu Ketua Umum dalam bidang rencana program dan anggaran.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja KONI dalam bidang rencana program dan anggaran.
3. Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
4. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang rencana program dan anggaran pada setiap MUSORDA, RANPARDA dan Rapat Anggota.
5. Mengkoordinir penyusunan laporan bidang penelitian dan pengembangan secara periodik.
6. Membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sikka dalam penyusunan anggaran belanja untuk menunjang kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahragra.
7. Mengkoordinir pelaksanaan tugas Komisi Promosi dan Pemasaran.
8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran.
9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum II.

Pasal 17
Wakil Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran

1. Mewakili Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mendampingi Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai nara sumber pada setiap MUSORDA, RAPANDA dan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.


Pasal 18
Komisi Hukum

1. Memberikan pendapat/rekomendasi kepada Pimpinan KONI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika/disiplin organisasi.
2. Memberikan usul apabila terhadap Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perlu dilakukan perubahan dan atau pengecualian.
3. Bertugas sebagai Komisi Keabsahan dalam setiap Pekan Olahraga Daerah.
4. Memberikan pendapat/rekomendasi mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota KONI.
5. Memberikan pendapat/rekomendasi atas pengaturan atau rancangan peraturan dan keputusan KONI Kabupaten Sikka.
6. Bertindak atas nama KONI Kabupaten Sikka dalam penyelesaian masalah hokum yang berhubungan dengan pihak ketiga.
7. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I melalui Ketua Bidang Organisasi.

Pasal 19
Komisi Penerapan IPTEK Olahraga

1. Melakukan penelitian dan pengembangan metode kepelatihan olahraga.
2. Melakukan penelitian dan pembakuan metode perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga.
3. Bekerja sama dengan Komisi Kesehatan dan Anti Doping dalam melakukan penelitian dan pembakuan metode kedokteran olahraga (Psikologi Olahraga, Gizi Olahraga dan lainnya).
4. Mengkoordinir dan mendayagunakan pakar olahraga untuk peningkatan prestasi.
5. Memberikan bimbingan kepelatihan olahraga.
6. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 20
Komisi Pendidikan dan Penataran (Komdiktar)

1. Mempersiapkan dan merencanakan program penataran atau pelatihan wasit dan pelatih.
2. Menyusun kriteria, klasifikasi dan standarisasi wasit dan pelatih.
3. Memberikan tanda kecakapan (sertifikasi) wasit dan pelatih.
4. Menginventarisir seluruh wasit dan pelatih setiap cabang olahraga.
5. Membantu dan membina wasit dalam upaya meningkatkan klasifikasinya.
6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.

Pasal 21
Komisi Media dan Hubungan Masyarakat (KMHM)

1. Mengkoordinir dan mempersiapkan matari berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
2. Mengkoordinasikan, mempersiapkan dan menerbitkan bahan-bahan publikasi.
3. Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan keolahragaan melalui media massa.
4. Mendokumentasikan setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI dan anggotanya.
5. Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insane pers dan unsur-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat olahraga.
6. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I melalui Sekretaris Umum.


Pasal 22
Komisi Promosi dan Pemasaran

1. Mengkaji usulan-usulan aktivitas olahraga dan non olahraga yang dapat menghasilkan dana untuk kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga KONI Kabupaten Sikka.
2. Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi dan pemasaran olahraga yang berkaitan dengan kegiatan KONI Kabupaten Sikka, Pengurus Cabang Olahraga dan kegiatan lainnya.
3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka tentang gagasan promosi dan pemasaran olahraga dan atau pengembangannya.
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan hak penayangan dan penyiaran kegiatan olahraga tingkat Kabupaten Sikka.
5. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota komisi.
6. Dalam melaksanakan tugasbnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II melalui Ketua Bidang Rencana Program dan Anggaran.

Pasal 23
Badan Auditor Internal

1. Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal pengelolaan keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran yang dibiayai KONI Kabupaten Sikka.
2. Dalam pelaksanaan tugas Badan Auditor Internal KONI harus mengacu kepada peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Sikka.
4. Mengadakan pemeriksaan secara periodik dan melaporkan kepada Ketua Umum yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan.
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan.
6. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Badan Auditor Internal.
7. Badan Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka.


BAB V
LAIN-LAIN

Memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II dan Sekretaris Umum untuk menjabarkan lebih lanjut teknis operasional tugas bidang, komisi yang berada di bawah koordinasi tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan surat keputusan ini.

BAB VI
PENUTUP

Pembagian tugas Pengurus KONI Kabupaten Sikka masa bhakti 2009 – 2014 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.





Ditetapkan di Maumere
pada tanggal April 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG


Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
2. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi NTT di Kupang;
3. Bupati Sikka di Maumere;
4. Wakil Bupati Sikka di Maumere;
5. Dewan Penyantun Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
6. Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
7. Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
8. Kepala Badan/Dinas/Bagian terkait;
9. Ketua Pengurus Cabang Olahraga anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;
10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Program Kerja KONI Kabupaten Sikka

PROGRAM KERJA
KOMITE OLAHRAGA KABUPATEN SIKKA
TAHUN 2009 – 2013




Sesuai dengan ketentuan AD ART, maka setiap masa bakti kepengurusan harus menyiapkan rancangan program kerja untuk masa bakti tahun berikutnya. Oleh karena itu, disusunlah rancangan program kerja sebagai berikut:


A. PROGRAM KERJA BIDANG UMUM :

1. Menata, memfasilitasi dan membina cabang – cabang olahraga sebagai anggota guna memperkuat organisasinya dalam meningkatkan pembinaan prestasi olahraga dicabangnya.
2. Menfasilitasi peningkatkan SDM Olahraga, melalui pendidikan dan pelatihan baik pelatih maupun wasit sehingga lebih professional dalam pembinaan cabang olahraganya.
3. Memfasilitasi peningkatan prestasi dari cabang-cabang olahraga melalui kegiatan pertandingan persahabatan, kompetisi antar club, sirkuit, kejurda, pekan olahraga dan event lainnya baik dalam daerah, wilayah, nasional, maupun internasional.
4. Mempersiapkan secara khusus atlit-atlit yang berprestasi untuk mengikuti berbagai kejuaraan baik regional, wilayah, nasional maupun internasional.
5. Menfasilitasi dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga baik bagi komite maupun cabang-cabang olahraga.
6. Mengusahakan sumber dukungan dana baik melalui bantuan pemerintah, para donatur, sistim bapak angkat, sponsor, dan sumbangan lainnya dari masyarakat peduli olahraga.

B. PROGRAM KERJA BIDANG :

1. BIDANG ORGANISASI :

a. Memfasilitasi reorganisasi pengurus cabang olahraga yang sudah terbentuk atau mereorganisasi kembali.
b. Memfasilitasi penerimaan anggota baru baik cabang olahraga prestasi maupun cabang olahraga fungsional.
c. Memfasilitasi pembenahan managemen organisasi cabang.
d. Memfasilitasi pembentukan Koordinator Komite Olahraga di tingkat Kecamatan.
e. Memperjuangkan kesejahteraan pelaku olahraga.
f. Memfasilitasi seluruh kegiatan cabang olahraga dan atlit serta pelatih yang berakibat hukum.
g. Memfasilitasi selutuh kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama antar lembaga-lembaga di luar KONI.
h. Memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
i. Mengadakan koordinasi dengan cabang-cabang olahraga terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga.
j. Mengadakan rapat berkala dan rapat evaluasi dengan cabang-cabang olahraga.
k. Memfungsikan dan mengefektifkan Sekretariat KONI Kabupaten Sikka.
l. Mendorong dan memotivasi Seluruh Pengurus KONI agar bekerja sesuai tupoksi secara efektif, produktif, berdaya guna dan berhasil guna.

2. BIDANG PEMBINAAN PRESTASI :

a. Memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta cabang olahraga untuk pembinaan olahraga Usia Dini / Remaja dalam rangka pembibitan dan pemanduan bakat olahraga.
b. Menyelenggarakan atau mengikutkan Diklat Wasit dan Pelatih dari cabang – cabang olahraga.
c. Memfasilitasi cabang untuk dapat mengikutsertakan atlitnya dalam kegiatan pelatihan atau sekolah olahraga.
d. Mendata dan mendampingi atlit – atlit berprestasi sebagai persiapan untuk mengikuti berbagai event kejuaraan ditingkat wilayah, propinsi, regional maupun nasional.
e. Memfasilitasi cabang olahraga dalam mengadakan sparing dengan club-club papan atas diluar daerah.
f. Mengadakan event daerah secara terbuka untuk berbagai cabang olahraga.
g. Mengikutkan Atlit dari berbagai cabang olahraga anggota pada berbagai event seperti : PORDAFTA, PORDA NTT, KEJURDA berbagai cabang, SIRKUIT, EL TARI MEMORIAL CUP DAN PIALA GUBERNUR, POPDA/ POPWIL / POPNAS dan berbagai kejuaraan lainnya.
h. Menyelenggarakan Pekan Olahraga Kabupaten yang diikuti oleh kecamatan-kecamatan.

3. BIDANG LITBANG :

a. Melakukan pendataan semua potensi olahraga.
b. Berkoordinasi dengan instansi/pihak terkait yang berhubungan dengan kedokteran, psikiater dan nutrisi dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga.
c. Mengadakan penelitian tentang cabang-cabang olahraga yang berpotensi dan olahraga rakyat lainnya untuk dibina dan ditingkatkan.

4. BIDANG SARANA DAN PRASARANA :

a. Mengusahakan pembangunan Gelanggang Olahraga ( GOR ).
b. Merehabilitasi Gelora Samador sebagai pusat kegiatan olahraga.
c. Pembanguan prasarana olahraga permainan seperti : Lapangan Volley. Lapangan Sepak Takrow, Lapangan Tenis Lantai, lapangan bulu tangkis dan lintasan atletik.
d. Penyediaan sarana fitness, sarana Tinju, matras, Meja untuk Tenis Meja, dan sarana olahraga lainnya.
e. Pengadaan alat-alat olahraga dari berbagai cabang.
f. Fasilitas yang perlu ditambah antara lain MCK.

5. BIDANG DANA :

a. Mengusahakan bantuan pemerintah berupa Dana Abadi dan bantuan lainnya melalui APBD.
b. Mencari Sponsor dan Bapak Angkat.
c. Mengupayakan sumbangan donatur dan masyarakat peduli olahraga.
d. Mengupayakan usaha-usaha olahraga lainnya yang sah dan tidak mengikat antara lain toko olahraga, pertandingan olahraga dan lain-lain.
e. Mengusahakan bantuan pemerintah berupa Dana Abadi dan bantuan lainnya melalui APBD.
f. Mencari Sponsor dan Bapak Angkat.
g. Mengupayakan sumbangan donatur dan masyarakat peduli olahraga.
h. Mengupayakan usaha-usaha olahraga lainnya yang sah dan tidak mengikat antara lain toko olahraga, pertandingan olahraga dan lain-lain.

Susunan Pengurus KONI Kabupaten Sikka

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI PROVINSI NTT

NOMOR : 08 TAHUN 2009

TANGGAL : 24 Pebruari 2009



SUSUNAN PENGURUS KONI KABUPATEN SIKKA

MASA BAKTI 2009 – 2013


I. DEWAN PENYANTUN

Ketua : Bupati Sikka

Wakil Ketua : Wakil Bupati Sikka

Sekretaris : Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka

Anggota : Ketua DPRD Kabupaten Sikka

Dandim 1603 Sikka

Kapolres Sikka

Danlanal Maumere

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere

Ketua Pengadilan Negeri Maumere

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sikka

Kepala Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sikka

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Kabupaten Sikka

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka

Kepala BRI Cabang Maumere

Kepala BNI 46 Cabang Maumere

Kepala Bank NTT Cabang Maumere

Kepala Bank Danamon Cabang Maumere

Kepala PT PLN Cabang Flores Bagian Timur

Kepala PT Bosowa Cabang Maumere

Kepala PT FIF Cabang Maumere

Kepala PT Dharma Lautan Utama Cabang Maumere

Kepala PT Hasrat Abadi Maumere

Kepala PT Gudang Garam Cabang Maumere

Kepala PT Cinta Bersama Maumere

Kepala PT Sarana Flores Maumere

Kepala PT Prima Subur Maumere

Kepala PT Nelle Baru Maumere

Kepala PT Pertamina Depot Maumere

Kepala PT Agung Motor Maumere

Pimpinan Barata Cabang Maumere

Kepala Cabang PT Telkom Maumere

Kepala Pos dan Giro Cabang Maumere

Pimpinan Roxy Swalayan Cabang Maumere

Kepala Dolog Maumere

Kepala Kopdit Obor Mas Maumere

Kepala Kopdit Pintu Air Maumere

Kepala Kopdit Mitan Gita Maumere

Direktur RSU dr. T.C. Hilllers Maumere

Kepala PT Askes Cabang Maumere

Kepala PT Kimia Farma Cabang Maumere

Kepala BPN Kabupaten Sikka

Kepala PT PELNI Cabang Maumere

Kepala ASITA Maumere

Kepala Asuransi Jiwasraya Cabang Maumere

Kepala Bumi Putera Cabang Maumere

Kepala PT Pelindo Cabang Maumere

Kepala Banda Udara Waioti

Bpk. Andy Aseleo

Rm. Frans Fao, Pr

Rm. Herman Yoseph, Pr

Rm. Paskalis Mame, O.Carm

P. Klaus Newan, SVD

P. Yanuarius Lobo, SVD

Bpk. H. Kasim

Bpk. H. Lakomo

Bpk. Suitbertus Amandus

Bpk. Alexander Go

II. DEWAN KEHORMATAN : 1. Drs. Daniel Woda Palle

2. Alexander Idong

3. Drs. Paulus Moa

4. Drs. Alexander Longginus

5. Drs. A.M. Keupung

6. Drs. Yoseph Ansar Rera

7. Drs. Dominikus Parera

8. Kristoforus Sorowea

9. Hamid Abdullah, BA

10. Agustinus Wisu, BA

11. Damianus Dolo

12. Filemon Hendriquez

13. Jamaludin

III. PENGURUS KOMITE OLAHRAGA KABUPATEN SIKKA

MASA BAKTI 2009 - 2013

Ketua Umum : Drs. Sosimus Mitang

Wakil Ketua I (Ketua Harian) : dr. Wera Damianus, MM

Wakil Ketua II : Drs. Yoseph Ansar Rera

Sekretaris Umum : Drs. Rudolfus Ali, M.Si

Wakil Sekretaris : Hendrikus Jon, S.Fil

Bendahara : Maria Goreti

Wakil Bendahara : Fulgensius Ngaji, A.Md

Bidang – Bidang :

1. Bidang Organisasi :

Ketua : Drs. Sirajudin Paskalis

Wakil Ketua : Yoseph Sendiri, SM

Anggota : Petrus Nong Meak

Yance Tarapanjang, ST

Frans Syukur, SH

Drs. David Darong

Edward Lodovic Da Gomez

Suitbertus Da Silva

2. Bidang Pembinaan Prestasi :

Ketua : Drs. Dominikus Parera

Wakil Ketua : Willem Mbete, S.Pd

Anggota : Ius Sapa Pedo

Yordan L. Pau

Darius Dori

Boli Gemian Idris

Marsianus Anus, S.Sos

Johny Batmaro

Nelson Leki

Paulus Padju

Ireneus Amor

Petrus Kater

Yosep Iking da Cunha

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan:

Ketua : Drs. Julius Lawotan

Wakil Ketua : Drs. Servasius Kabu

Anggota : Lodovikus Laka

Florianus Ntanguk

Komisi – Komisi :

1. Komisi Hukum :

Ketua : Silvanus M. Tibo, SH, M.Si

Wakil Ketua : Maderlung, SH

Anggota : B.H.P. Rodriques, S.Sos, M.Si

Philipso L. Hiworkiok, SH

Yosef Otu

Abdul Latief

Linus Mitan

2. Komisi Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga

Ketua : Drs. Petrus Jelalu

Wakil Ketua : Ir. Aurelius Fransiskus Ladapase

Anggota : Ferdinandus S. Siang, S.Sos

Doroteus De

3. Komisi Kesejahteraan Pelaku Olahraga

Ketua : Zakarias Heriando Siku, ST

Wakil Ketua : Stefanus Lengkong

Anggota : Faris Tan

Andy Sudrata

Andri Asaleo

Chendranata Nikolay

4. Komisi Pembibitan dan Pemandu Bakat

Ketua : Marthen L. Adji, SE

Wakil Ketua : Aloysius Ngari

Anggota : Drs. Epe Epelinus

Soleman Titing

5. Komisi Pendidikan dan Penataran

Ketua : Yohanis Rana, S.Pd

Wakil Ketua : Stefanus Edison, S.Pd

Anggota : Gabriel Tongge, SM

Felixianus Date

6. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua : dr. Delly Pasande, MM

Wakil Ketua : Ir. Benyamin Letik

Anggota : dr. Ahmad Riyadhi

Dwi E. Santoso, S.Psi, M.Psi

Maria Kristina Yosepha

Suharto, SKM

Telly Gandut, SKM

Hironimus Rebo

7. Komisi Pusat Data

Ketua : Syahbudin Koli

Wakil Ketua : Ferdinando Lepe, S.Sos

Anggota : Wilhelmus da Gomez, SE

Gaspar Neno

Yohanes K. Kelen

Biro – Biro :

1. Biro Perencanaan dan Anggaran

Ketua : Christoforus J. Ladapase, SE

Wakil Ketua : Thomas Aquinas, SE

Anggota : Tsu Babys, SE

Fransiskus Ignatius Sino, A.Md

2. Biro Media dan Humas

Ketua : Markus Welung, BA

Wakil Ketua : Abi Parera, S.Sos

Anggota : Drs. Kanisius Lewar

Yohanis Oriwis, S.Sos

Dedy Parera

3. Biro Umum

Ketua : Drs. Chrispinus Angelo

Wakil Ketua : Drs. Syarifudin, M.Si

Anggota : Budiman A. Labina, SE

Emiliana Tmengge

Maria Beatrix Keupung

Dominggus Hendri Yerison

Martinus Mahing

Hendrikus Paseli

Anselmia Priska

Agustina S.B.D. Yeri

4. Biro Promosi dan Pemasaran

Ketua : Drs. Rita D. P. Harsasi

Wakil Ketua : Robertus Ray, S.Sos

Anggota : David Chandra

Frans Seles

Anggi Lesmana

Vinsensius Siringoringo

Andreas Aseng

Badan Audit Internal :

Ketua : Drs. Thomas Ola Peka

Anggota : Piltje Teoflores

Sutaji Joko Kuncoro, SE

AN. KETUA UMUM

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

WAKIL KETUA UMUM I / KETUA HARIAN

IR. ESTHON L. FOENAY, M.Si