Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Bulu tangkis

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG BULU TANGKIS



I. PEDOMAN UMUM


A. Pendahuluan
Kejuaraan bulutangkis PORDAFTA Tahun 2009 antara atlit bulutangkis Sedaratan Flores dan Lembata dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan prestasi bulu tangkis di NTT.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan melaksanakan PORDAFTA ini untuk mengevaluasi atlit-atlit potensial untuk mengikuti even-even di tingkat nasional.

C. Penyelenggaraan
Kejuaraan bulu tangkis PORDAFTA 2009 diselenggarakan oleh KONI Kabupaten Sikka dengan membentuk Panitia Penyelenggara yaitu Pengcab PBSI Kabupaten Sikka didukung oleh KONI NTT dan PENGDA PBSI NTT.

D. Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan :
Tempat pelaksanaan : Maumere – Kabupaten Sikka

E. Peserta
Peserta yang mengikuti kejuaraan Bulutangkis PORDAFTA 2009 adalah atlit bulu tangkis kabupaten sedaratan Flores dan Lembata yang telah didaftarkan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pertandingan / kejuaraan bulu tangkis pada PORDAFTA Tahun 2009

F. Tanda bukti domisili dan tanda bukti usia
Untuk atlit PORDAFTA diwajibkan menyerahkan bukti diri yang syah pada saat pertemuan teknik atau technical meeting yaitu :
a) KTP
b) Tidak diperkenankan mengimpor pemain dari luar daerah atau luar provinsi.
c) Ketentuan domisili yang dipergunakan dalam kejuaraan PORDAFTA 2009 di Maumere mengacu pada aturan KONI Pusat Nomor 25 Tahun 2005 pasal 12.

G. Nomor yang dipertandingkan
a) Beregu Putra 3 tunggal dan 2 pasang ganda tanpa batas usia.
b) Beregu Putri 2 tunggal dan 1 pasang ganda tanpa batas usia.
c) Tunggal perorangan putra dan putri.

H. Jumlah Peserta
a. Putra maksimal : 9 orang
b. Putri maksimal : 5 orang
c. Official : 1 orang
d. Pelatih : 2 orang
Jumlah : 17 orang

I. Sistem pertandingan Putra Putri
a. Sembilan kabupaten dibagi dalam 2 (dua) pool
b. Babak Pertama, sistem setengah kompetisi dalam pool
c. Babak Kedua, diambil Winner dan Runner Up tiap pool
d. Babak Ketiga, Winner Pool A vs Runner Up Pool B
Winner Pool B vs Runner Up Pool A
e. Final
Winner vs Winner : Juara I dan II
Runner Up vs Runner Up : Juara III dan IV

J. Rapat Teknik / Manager Teknik
Pertemuan teknik diadakan 1 (satu) hari sebelum jadwal pertandingan bertempat di daerah tempat penyelenggaraan.

K. Jadwal Pertandingan
Jadwal pertandingan diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pelaksana pertandingan yang telah disetujui oleh Referee.

L. Pertandingan dipimpin langsung oleh Referee dibantu oleh wasit dan para hakim garis.

M. Referee
Referee ditunjuk oleh Pengprov PBSI NTT, keputusan wasit mengikat.

N. Seeded dan Undian
Seeded ditentukan oleh Referee yang bertugas. Undian dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum jadwal pertandingan.

O. Shuttle Cocks
Shuttle cocks yang digunakan dalam pertandingan adalah yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara dan telah disetujui oleh Referee (Merek Gajah Mada Merah).

P. Protes
1. Protes yang sifatnya teknis akan diputuskan oleh Tim Naik Banding “Yury of Apeal” yang terdiri dari:
a. Referee : Ketua/Anggota
b. Pengprov PBSI NTT : Anggota
c. Panitia : Anggota
2. Protes yang sifatnya non teknis tidak diterima.
3. Protes harus diajukan saat kasus tersebut terjadi.
4. Protes harus diajukan secara tertulis oleh pelatih yang terdaftar dengan disertai uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
5. Uang protes tersebut menjadi hak Panitia Penyelenggara walaupun protes tersebut menang atau kalah.

II. PERATURAN PERTANDINGAN

1. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan pertandingan yang dikeluarkan oleh PBSI/BWF.
2. Scoring system menggunakan “RALLY POINT”
3. Setiap pertandingan berlaku prinsip “the best of three games”.
4. Pihak yang terlebih dahulu memperoleh angka 21 memenangkan 1 (satu) game.
5. Bila skor mencapai 20 sama (20 – 20), pihak yang memperolah 2 (dua) angka (selisih 2 angka) secara berturut-turut memenangkan game itu.
6. Apabila skor point mencapai 11 (sebelas) pemain diberikan waktu istirahat selama 1 (satu) menit untuk menerima instruksi dari pelatih.
7. Bila skor mencapai 29 sama (29 – 29) pihak yang memperoleh angka ke 30 memenangkan game itu.
8. Pihak yang memenangkan 1 (satu) game memegang service awal pada game berikutnya.
9. Bila terjadi One Game All (Game satu sama), pemain dijinkan untuk beristirahat dan menerima instruksi dari pelatih selama 2 (dua) menit.
10. Pada waktu pergantian tempat antara game pertama dan game kedua, pemain diijinkan istirahat untuk menerima instruksi dari pelatih tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan (pelatih mendatangi pemain).
11. Apabila terjadi gangguan, Referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat atau hari lain dengan ketentuan hasil pertandingan yang telah diperolehnya tetap berlaku/sah.
12. Pada pertandingan antara pemain dalam pertandingan (setengah kompetisi) seluruh partai harus dimainkan penuh, tidak diperkenankan memberi kemenangan WO pada lawannya. Apabila salah satu partai dalam permainan itu WO, maka pemainnya dinyatakan kalah.
13. Apabila salah satu pemain dalam pertandingan sistem setengah kompetisi dinyatakan WO, maka tidak boleh melanjutkan pertandingan berikutnya dan hasil yang telah diperolehnya dianulir.
14. Pergantian pemain tunggal dan ganda diperbolehkan asalkan penggantinya berasal dari daerah yang diwakili oleh pemain yang diganti.
15. Pemain yang diganti tidak diperkenankan bermain di partai lain. Pengunduran diri harus diusulkan 30 (tiga puluh) menit sebelum gilirannya bertanding.
16. Pergantian pemain ganda diperbolehkan dengan catatan bahwa tidak mengubah pasangan lawan yang sudah ada. Demikianpun terhadap aturan rangking / pada tunggal ketiga.
17. Rangking pemain pengganti tidak boleh lebih tinggi dari rangking pemain yang diganti, akan mendapat perhatian khusus dari referee.
18. Apabila terjadi gangguan dalam gedung tempat berlangsungnya pertandingan seperti: gangguan lampu, lapangan dan lainnya mengganggu kelancaran pertandingan maka Referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat lain, ke hari lain dengan ketentuan hasil yang telah dicapai atau diperoleh tetap berlaku/diteruskan.
19. Barang-barang yang boleh diletakkan di dekat lapangan pertandingan adalah sebotol air minum, handuk, sepatu cadangan, reket secukupnya.
20. Apabila pemain memerlukan tambahan perlengkapan selain perlengkapan yang sudah ada harus melalui wasit dan seijin Referee.
21. Pemain yang pada gilirannya harus bertanding tetapi tidak hadir di lapangan pertandingan setelah 3 (tiga) kali berturut-turut dipanggil dalam jangka waktu 5 (lima) menit tidak hadir, maka pemain tersebut dinyatakan kalah.
22. Selama pemain melakukan pertandingan tidak diperkenankan meninggalkan pertandingan tanpa seijin wasit.
23. Setiap pemain berhak mendapat istirahat selama 20 (dua puluh) menit di antara 2 (dua) pertandingan yang dimainkan secara berturut-turut.
24. Setiap pemain diwajibkan berpakaian olahraga bulu tangkis sesuai peraturan atau tradisi yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Namanya sendiri di bagian punggung / belakang.
b. Nama daerah yang diwakilinya di bagian punggung / belakang.
c. Tidak bertuliskan nama klub pada saat pertandingan mewakili nama daerah.
d. Tidak diperkenankan memakai kaos yang bertuliskan makanan/minuman kecuali sponsor tetapi tulisannya kecil dari pada nama sendiri dan nama daerahnya.
25. Pemain yang tidak mau melaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat pertandingan yang telah ditentukan Panitia Pertandingan, maka kepadanya dinyatakan kalah.
26. Peserta yang belum tiba gilirannya untuk bertanding dilarang memasuki lapangan pertandingan untuk pemanasan kecuali sebelum waktu/pertandingan.
27. Pelatih dilarang keras melakukan pemanasan dengan atlit yang akan bertanding demikian sebelum waktu bertanding.
28. Pemain dilarang menggunakan doping atau obat-obatan/perangsang.
29. Pemain harus bersedia melakukan pengetesan kelamin dan lainnya yang berhubungan dengan ketentuan pertandingan.
30. Seorang pemain atau regu atau daerah yang keluar sebagai juara tetapi apabila di kemudian hari diketahui bahwa atlit tersebut bukan atlit daerah yang diwakilinya dalam jangka waktu penilaian selama 6 (enam) bulan maka juaranya dianulir/dicabut termasuk tropi juara dan hadiah-hadiah lainnya akan dikembalikan pada Panitia Pertandingan.

III. PENENTUAN PERINGKAT / RANGKING

Penentuan peringkat/rangking pada sistem setengah kompetisi adalah sebagai berikut:
a. Pemain mendapat kemenangan (MATCH) terbanyak menduduki peringkat tertinggi.
b. Apabila ada 2 (dua) pemain memperoleh kemenangan yang sama, maka peringkat ditentukan oleh kemenangan game terbanyak.
c. Apabila ada 2 (dua) pemain atau lebih yang memperoleh kemenangan partai sama, maka penilaian selanjutnya dengan selisih skor atau biji terbanyak.
d. Apabila masih ada pemain yang memperoleh selisih angka sama, maka penilaian terakhir dengan jalan undian.
e. Lain-lain
Hal lain yang belum / tidak tercantum dalam peraturan-peraturan ini, akan diatur oleh Referee.

PORDAFTA - Juknis Bola Voli

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG BOLA VOLI



1. Waktu dan Tempat

a. Technical Meeting
Hari/Tanggal :
Waktu :
Tempat :
b. Pertandingan
Tanggal :
Jam :
Tempat :

2. Bola Yang Digunakan

Bola yang digunakan adalah merek Mikasa dengan seri 58 LC.

3. Peraturan Pertandingan

Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan pertandingan bola voli internasional yang sedang berlaku dan disahkan oleh PBVSI.

4. Jenis Pertandingan

Pertandingan yang dilakukan adalah pertandingan bola voli putra dan pertandingan bola voli putri.

5. Peserta Pertandingan

a. Peserta pertandingan baik putra maupun putri merupakan atlit utusan dari Kabupaten peserta PORDAFTA Tahun 2009, yaitu :
1). Kabupaten Sikka
2). Kabupaten Lembata
3). Kabupaten Flores Timur
4). Kabupaten Ende
5). Kabupaten Ngada
6). Kabupaten Nagekeo
7). Kabupaten Manggarai
8). Kabupaten Manggarai Barat
9). Kabupaten Manggarai Timur
Untuk batas usia atlet yaitu 9 (sembilan) orang yunior dengan batas usia 23 tahun ke bawah dan 3 (tiga) orang senior. Sedangkan komposisi pemain yang turun bermain adalah 4 – 2 (4 yunior dan 2 senior)
b. Peserta dinyatakan sah apabila telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, ijasah asli, pemeriksaan gigi dan menunjukkan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan masa domisili 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dan apabila ada pemain yang dicurigai maka akan diselesaikan oleh Komisi Hakim. Apabila ada atlet yang tidak memiliki ijasah, maka dapat dilampirkan dengan surat kenal lahir atau surat permandian dan akte kelahiran asli.
c. Apabila melanggar ketentuan pada poin b diatas, maka regunya akan dikenakan diskualifikasi.
d. Peserta diwajibkan memakai kostum berseragam, bernomor 1 sampai dengan 18.
e. Setiap regu bola voli terdiri dari 12 pemain, 1 orang team manager, 1 orang pelatih, 1 orang acc pelatih dam 1 orang trainer.
f. Setiap regu harus menyerahkan nama-nama pemain pada saat mendaftar atau paling lama saat technical meeting dilaksanakan. Daftar nama pemain tidak dapat diubah pada saat penyerahan pada panitia, hanya pemain terdaftar diijinkan untuk bermain, nomor punggung pemain harus tetap setiap kali bermain.
g. Semua pemain, manager, pelatih, acc. pelatih dan trainner harus memasukkan pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
h. Team Manager / Pelatih / Acc Pelatih / Trainner tidak diperkenankan memakai celana pendek, tetapi diharuskan memakai training panjang dan bersepatu olahraga serta berkostum seragam dengan kostum pemain tanpa nomor punggung. Warna kostum setiap timnya agar dapat disampaikan kepada Panitia pada saat Technical Meeting.
i. Kabupaten peserta yang tidak mengikuti technical meeting tidak diperkenankan mengikuti pertandingan.



6. Sistim Pertandingan

a. Pertandingan dilaksanakan dengan Three Winning Set.
b. Pertandingan dibagi dalam 2 (dua) pool dan dipergunakan system ½ kompetisi.
c. Sistem selanjutnya akan ditentukan dalam technical metting.
d. Rangking ½ kompetisi :
* Nilai menang : 2 (dua)
* Nilai kalah : 1 (satu)
* Nilai kalah WO : 0 (nol)
e. Nilai tertinggi.
f. Set kemenangan dibagi set kekalahan.
g. Point (biji) kemenangan dibagi point (biji) kekalahan.
h. Menang dalam pertandingan antara regu-regu yang bersangkutan.

7. Pelaksanaan Pertandingan

a. Apabila sarana dan prasarana pertandingan telah siap dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka pertandingan dapat dimulai.
b. Apabila sarana dan prasarana pertandingan telah siap sebelum waktu pertandingan yang ditentukan dan kedua regu yang bertanding telah siap maka pertandingan dapat dilaksanakan atas persetujuan kedua regu yang bertanding.
c. Bila waktu pertandingan yang ditentukan telah tiba, tetapi sarana dan prasarana pertandingan belum dalam keadaan siap maka regu-regu yang bersangkutan harus menunggu sampai dengan semua sarana siap digunakan.
d. Apabila dalam 1 (satu) hari terdapat lebih dari 1 (satu) pertandingan, maka pertandingan berikutnya akan dilaksanakan setelah 10 (sepuluh) menit pertandingan terdahulu selesai.

8. Peraturan WO (Walk Over)/Terlambat Datang

Setiap regu dinyatakan WO, apabila :
a. Datang terlambat lebih dari 15 menit dari waktu yang telah ditentukan dalam jadwal pertandingan.
b. Regu yang menolak bertanding sesuai dengan jadwal pertandingan.
c. Menggunakan kostum yang tidak sesuai dengan peraturan.
d. Regu yang datang terlambat dan terbukti bukan karena kesalahan sendiri dapat di informasikan kepada Komisi Perwasitan lebih awal sehinnga tidak dikenakan WO dan toleransi waktu adalah 30 (tiga puluh) menit.

9. Protes

a. Tiap regu dapat mengajukan protes kepada Komisi Hakim mengenai suatu pertandingan yang dilakukan bertentangan dengan aturan.
b. Protes harus diajukan secara tertulis oleh Kapten Regu atau pelatih yang bersangkutan.
c. Protes harus diajukan paling lambat 5 (lima) menit setelah pertandingan selesai dengan tembusan kepada regu yang diprotes.
d. Satu kali mengajukan protes harus disertai dengan uang protes Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
e. Diterima atau tidaknya protes yang diajukan, uang protes menjadi milik panitia.

10. Komisi Hakim

a. Untuk menjaga ketertiban dalam pertandingan bola volley, maka dibentuk Komisi Hakim sebagai Badan Tertinggi yang akan menyelesaikan dan memutuskan masalah-masalah selama penyelenggaraan pertandingan.
b. Keputusan Komisi Hakim adalah hasil musyawarah antara anggotanya yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Komisi Hakim, anggotanya terdiri dari :
1). Unsur PBVSI : 2 (dua) orang
2). Unsur Wasit Voli : 1 (satu) orang
3). Unsur Panitia : 1 (satu) orang

11. Komisi Perwasitan

a. Untuk melaksanakan pertandingan, maka perlu dibentuk Komisi Perwasitan guna membantu panitia dalam pelaksanaan pertandingan.
b. Komisi Perwasitan terdiri dari 2 (dua) orang Wasit Senior dengan Sertifikasi Nasional.


c. Tugas-Tugas Komisi Wasit, antara lain :
1). Mengatur wasit I, wasit II (scorer) dan hakim garis serta mengendalikan pelaksanaan pertandingan agar dapat berlangsung lancar, wajar dan bermutu.
2). Memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diselesaikan oleh wasit.
3). Melaksanakan evaluasi terhadap semua petugas (wasit) pertandingan.

12. Lain – Lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan pada saat technical meeting.

PORDAFTA - Juknis Atletik

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG ATLETIK



I. INFORMASI UMUM

A. Waktu dan Tempat
Waktu : 27 September – 02 Oktober 2009
Tempat : Gelora Samador Maumere.

B. Nomor-Nomor yang diperlombakan dalam PORDAFTA Tahun 2009.
a. Lomba Lari Putra/Putri yunior (kelahiran 1990 – 1991): 200 m, 400 m, 800 m, 1.500 m, 5.000 m
b. Lomba Lari Putra/Putri Remaja (kelahiran 1992 dan sesudahnya) : 400 m, 800 m, 1.500 m
c. Lomba Lari Putra/Putri Senior: 1.500 m, 5.000 m, 10.000 m, Semi Marathon

C. Jadwal perlombaan
menyusul

D. Medali yang diperebutkan/dibutuhkan :
a. Medali Emas : 48 buah
b. Medali Perak : 48 buah
c. Medali Perunggu : 48 Buah

E. Peralatan Perlombaan
Panitia Penyelenggara menyediakan seluruh sarana dan prasarana perlombaan sesuai dengan ketentuan Federasi Atletik Internasional (IAAF).

F. Peserta
1. Ketentuan umum PORDAFTA Tahun 2009 tentang peserta berlaku bagi seluruh peserta perlombaan atletik, antara lain :
1.1. Setiap atlet yang mengikuti babak kualifikasi mewakili daerah tertentu, maka atlet yang bersangkutan hanya diperbolehkan menjadi peserta PORDAFTA Tahun 2009 mewakili daerah yang diwakilinya pada saat babak kualifikasi.
1.2. Setiap atlet perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
1.3. Setiap nomor perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 akan dilombakan dalam pendaftaran terakhir (Formulir B) tercatat diikuti oleh minimal 3 (tiga) atlet peserta dari daerah yang berbeda.
1.4. Keabsahan nomor yang dilombakan berdasarkan pendaftaran peserta, akan diumumkan oleh panitia paling lambat sebulan sebelum pelaksanaan perlombaan PORDAFTA Tahun 2009 sesuai Entry Form by Name, setelah itu nomor yang sudah dinyatakan sah untuk dilombakan tetap akan dilombakan meskipun selanjutnya ada peserta yang menarik diri dari keikutsertaannya.
1.5. Apabila seorang atlet peserta PORDAFTA Tahun 2009 yang mewakili daerah tertentu mendapat protes atau sanggahan dari daerah yang lain, maka atlet yang dimaksud hanya boleh mengikuti PORDAFTA Tahun 2009 setelah mendapat rekomendasi dari Pengprov PASI NTT dan Keputusan dari KONI NTT. Khusus untuk Kabupaten Nagekeo dan Manggarai Timur, perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari orang tua atlet.
1.6. Protes atau sanggahan dimaksud pada ayat 1.5. di atas dilakukan secara teliti dan tertulis dengan dilengkapi data-data yang cukup dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA.
1.7. Seorang atlet dapat dinyatakan absah sebagai peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 apabila dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia berusia maksimal 25 tahun.
- Didaftarkan pada satu kontingen dan hanya untuk satu cabang olahraga yaitu atletik
1.8. Batasan umur peserta adalah 25 tahun.
2. Setiap daerah dapat mengirim/mengikutsertakan paling banyak 2 (dua) orang atlet untuk tiap nomor perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009.
3. Setiap atlet peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 tidak diadakan pembatasan nomor yang diikutinya atau telah mengikuti semua perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009.


G. Pendaftaran
Sesuai dengan peraturan pedoman umum PORDAFTA Tahun 2009, pendaftaran dibagi dalam 2 tahap, yaitu :
1. Tahap Pertama ( I ): 25 Juli 2009
2. Tahap Kedua ( II ) : 25 Agustus 2009

II. PERATURAN

A. Peraturan perlombaan
1. Perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 diselenggarakan dengan menggunakan peraturan perlombaan internasional sesuai dengan IAAF Rules (Officials Hand Book 2007/2008)
2. Semua peserta perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 dianggap telah mengetahui dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
3. Setiap nomor lomba diambil rangking terbaik yaitu I, II dan III Putera dan Puteri.
4. Atlet pada saat PORDAFTA mengikuti atau mewakili kabupaten tertentu dengan alasan apapun tidak dibenarkan mewakili kabupaten lain pada saat PORDA NTT.
5. Apabila atlet yang lolos kualifikasi PORDAFTA, oleh karena satu dan lain hal tidak dapat mengikuti PORDA, maka dapat digantikan oleh atlet lain untuk nomor yang sama, namun harus mememuhi syarat prestasi minimal yang ditetapkan oleh Pengprov PASI NTT.
6. Kabupaten yang pada kualifikasi PORDAFTA tidak mencapai rangking I, II dan III untuk nomor tertentu (1.500 m, 5.000 m, 10.000 m dan Half Marathon) diberikan jatah 1 (satu) orang setiap nomor putera dan puteri.

B. Penentuan lintasan
1. Penentuan lintasan dan urutan giliran peserta perlombaan dicantumkan dalam buku program yang ditentukan dengan undian oleh Panitia Perlombaan sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Peraturan IAAF.
2. Penentuan urutan lintasan nomor lari untuk babak selanjutnya dilakukan sesuai dengan pasal 166 ayat 2 Peraturan IAAF.



C. Pemanggilan atlit
Pemanggilan atlet/peserta untuk memasuki arena perlombaan akan dilakukan dari ruangan roll call di dekat lapangan pemanasan. Pembagian waktu pemanggilan atlet untuk setiap nomor perlombaan adalah sebagai berikut:
Untuk seluruh nomor lintasan dan nomor jalan raya, pemanggilan pertama atlet dilaksanakan 30 (tiga puluh) menit sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan pemanggilan terakhir 20 (dua puluh) menit sebelum dimulai. Selanjutnya 10 (sepuluh) menit sebelum perlombaan dimulai, atlet masuk ke arena perlombaan.

D. Roll call untuk Peserta
1. Tempat Roll Call berada di luar stadion.
2. Bila peserta dipanggil oleh Panitia (Roll Call), mereka diharapkan menunjukkan nomor atlet, sepatu perlombaan (spikes), tas lapangan serta tulisan sponsor kepada Panitia/Petugas Roll Call.
3. Nomor atlet disediakan oleh Panitia. Tiap-tiap atlet diharuskan menggunakan 2 (dua) nomor atau sepasang nomor atlet yang masing-masingnya 1 (satu) dipakai di dada dan di punggung. Sepasang lagi dengan nomor yang sama dipasang pada training spack. Khusus untuk lompat tinggi dan lompat tinggi galah, atlet diperkenankan memakai sehelai nomor dan dapati dipakai di dada atau di punggung. Untuk pelari, diharuskan pula menggunakan nomor samping yang dipasang pada sisi paha kanan celana perlombaan. Nomor tidak boleh dilipat-lipat.
4. Para Official, Coach, Pelatih tidak diperkenankan mendampingi atletnya bila telah dipanggil masuk di dalam kotak / ruangan roll call.

E. Pertemuan teknik.
1. Pertemuan teknik perlombaan atletik PORDAFTA 2009 akan dilaksanakan pada:
Hari :
Tanggal : ditentukan kemudian
Jam :
Tempat :
b. Dalam pertemuan teknis hanya akan dibicarakan hal-hal teknis perlombaan saja.


F. Delegasi Teknis / Ketua Perlombaan
1. Delegasi teknis bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa semua pengaturan teknis telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan teknis IAAF.
2. Delegasi teknis harus mengajukan proposal jadwal perlombaan, formulir pendaftaran peserta yang standar kulifikasi event lapangan (lompat dan lempar), dasar pengaturan seri – seri atau heat dan babak kualifikasi serta undian lintasan untuk event lari.
3. Delegasi teknis mengontrol pendaftaran peserta dan memiliki hak untuk menolak berdasarkan alasan teknis.
4. Delegasi teknis memimpin rapat-rapat (technical meeting), memberikan breving kepada petugas perlombaan.
5. Delegasi teknis harus mengajukan laporan tertulis yang tepat pada persiapan perlombaan.
6. Delegasi teknis mengatur seri-seri/babak pendahuluan, babak kualifikasi dalam perlombaan event gabungan.

G. Wasit dan Ketua Juri
Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam perlombaan PORDAFTA Tahun 2009 ditunjuk oleh Pengurus Provinsi PASI NTT. Juri yang akan bertugas dalam perlombaan atletik PORDAFTA Tahun 2009 diselenggarakan refreshing wasit dan juri yang dipimpin oleh Delegasi Teknik/Ketua Perlombaan dan Komisi Perwasitan Pengprov PASI NTT.

H. Protes
1. Protes menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) menit setelah suatu hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh announcer.
2. Setiap protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlit yang bersangkutan atau team manager atas nama atlit tersebut kepada wasit. Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan atau akan meneruskannya kepada Panitia Hakim.
3. Apabila keputusan wasit/juri atas protes yang baru diajukan ternyata tidak diterima oleh pihak yang mengajukan protes, si pengaju protes dapat naik banding kepada Panitia Hakim.
4. Pengajuan protes kepada Panitia Hakim dilakukan oleh Team Manager secara tertulis, dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Uang protes akan dikembalikan bila protes diterima dan bila protes ditolak uang protes akan diserahkan kepada panitia dan Keputusan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

I. Pakaian
1. Seragam perlombaan PORDAFTA 2009 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi dari daerah yang bersangkutan.
2. Para peserta perlombaan atletik PORDAFTA 2009 diwajibkan memakai pakaian yang bersih dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak menggangu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan/sopan. Pakaian perlombaan harus terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan sekalipun dalam keadaan basah.
3. Pakaian dan tas yang menggunakan tanda-tanda reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan IAAF tidak dibenarkan di bawah ke dalam arena perlombaan.
4. Pakaian atlet yang mengikuti semua nomor lari, akan di bawah oleh petugas ke garis finish.

J. Panjang Paku Spikes
Panjang paku spikes yang dipakai para atlit peserta perlombaan atletik PORDAFTA 2009 adalah 6 mm dan tidak boleh lebih dari 9 mm.

K. Medali
Kepada setiap pemenang untuk setiap nomor perlombaan akan diberikan medali kejuaraan dengan perincian:
1. Juara I = Medali Emas
2. Juara II = Medali Perak
3. Juara III = Medali Perunggu

L. Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
Pemenang I, II dan III setiap nomor final akan dipanggil dan diantar ke ruang tunggu untuk mengikuti pelaksanaan Upacara Penghormatan Pemenang.


M. Cara Memperkenalkan Atlet
1. Bila pelari disebutkan namanya oleh penyiar (announcer) diharapkan untuk maju selangkah sambil melambaikan tangannya kepada penonton.
2. Setelah pelempar dan pelompat melakukan lemparan/lompatan percobaan, dia akan diperkenalkan kepada penonton. Bila namanya disebut, supaya mengangkat tangannya dan melambaikan pada penonton.

N. Kode Singkatan Daerah Peserta
Lembata : LBT
Flores Timur : FLT
Sikka : SIK
Ende : END
Nagekeo : NGK
Ngada : NGD
Manggarai Timur : MGT
Manggarai : MGR
Manggarai Barat : MGB

O. Ketentuan Penutup
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau perlu ada penambahan/perubahan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

PORDAFTA - Juknis Pencak Silat

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG PENCAK SILAT




I. KETENTUAN UMUM

1. Penanggungjawab teknis Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata Tahun 2009 adalah Pengurus Daerah Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Atlit yang diikutsertakan pada Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata adalah atlit hasil seleksi di setiap daerahnya masing-masing.
3. PORDAFTA cabang pencak silat mempertandingkan golongan dewasa dan remaja meliputi:
a. Golongan dewasa mempertandingkan nomor tanding putra putri, kategori tunggal putra putri, serta kategori regu putra dan putri.
b. Golongan remaja mempertandingkan nomor kategori tanding putra dan putri kategori tunggal putra putri, serta kategori regu putra dan putri.
4. Setiap daerah dapat mewakilkan satu atlit dalam satu kelas ataupun kategori yang dipertandingkan sesuai dengan golongan dan jantinanya.
5. Apabila terdapat dua atlit dalam kelas kategori tanding yang ditandingkan maka kelas tersebut langsung ditandingkan pada babak final.
6. Usia para atlet yang dipertandingkan adalah:
a. Golongan dewasa berumur 17 – 35 tahun.
b. Golongan remaja berumum 14 – 17 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau ijazah serta rekomendasi dari Pengurus Cabang IPSI setempat yang diketahui oleh Pengurus KONI masing-masing.
7. Usia atlit harus sesuai dengan penggolongan usis peserta dengan berpedoman kepada usia atlit yang bersangkutan pada waktu tanggal/hari pertama pertandingan dimulai (berusia tepat pada batas ketentuan usia minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti)
8. Usia atlit harus sesuai dengan penggolongan usia peserta dengan berpedoman pada usia atlit yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai (berusia tepat pada batas ketentuan usia minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti)
9. Usia yang menyalahi ketentuan tersebut di atas dikenakan diskualifikasi.



II. KETENTUAN KHUSUS

A. Kelas dan Kategori Yang Dipertandingkan :
1. Golongan Dewasa Putra:
a. Kelas A : berat badan 45 - 50 kg
b. Kelas B : berat badan 50 - 55 kg
c. Kelas C : berat badan 55 - 60 kg
d. Kelas D : berat badan 60 - 65 kg
e. Kelas E : berat badan 65 - 70 kg
f. Kelas F : berat badan 70 - 75 kg
g. Kelas G : berat badan 75 - 80 kg
h. Kelas H : berat badan 80 - 85 kg
i. Kelas I : berat badan 85 – 90 kg
j. Kelas J : berat badan 90 – 95 kg

2. Golongan Dewasa Putri :
a. Kelas A : berat badan 45 - 50 kg
b. Kelas B : berat badan 50 - 55 kg
c. Kelas C : berat badan 55 - 60 kg
d. Kelas D : berat badan 60 - 65 kg
e. Kelas E : berat badan 65 - 70 kg
f. Kelas F : berat badan 70 - 75 kg

3. Nomor Kategori Tunggal dan Regu Putra dan Putri
Untuk Golongan Remaja Putra dan Putri dipertandingkan kategori tanding meliputi :
a. Kelas A 39 kg s/d 42 kg
b. Kelas B 42 kg s/d 45 kg
c. Kelas C 45 kg s/d 48 kg
d. Kelas D 48 kg s/d 51 kg
e. Kelas E 51 kg s/d 54 kg
f. Kelas F 54 kg s/d 57 kg
g. Kelas G 57 kg s/d 60 kg
h. Kelas H 60 kg s/d 63 kg
i. Kelas I 63 kg s/d 65 kg

B. Peraturan dan Sistem Pertandingan
1. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah Peraturan Pertandingan Pencak Silat yang merupakan hasil Keputusan Munas IPSI Tahun 2007 (Peraturan Pertandingan Terbaru).
2. Sistem pertandingan yang dipergunakan adalah pertandingan system gugur.
3. Pertandingan kategori tanding berlangsung dalam 3 (tiga) babak dengan waktu untuk masing-masing babak 3 (tiga) menit termasuk waktu istirahar.
4. Waktu peragaan untuk kategori Tunggal dan Regu adalah 3 (tiga) menit murni dan apabila terdapat waktu kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit (0,6 detik dan seterusnya) akan mendapat pemotongan nilai sesuai dengan satuan pertandingan yang berlaku.
5. Apabila terdapat lebih dari 7 (tujuh) daerah yang terdaftar untuk kategori Tunggal dan Regu maka akan dibagi pool yang ditentukan oleh Ketua Pertandingan untuk bertanding pada babak penyisihan dan Juara I, II dan III dari masing-masing pool berhak tampil di putaran final.

C. Kelengkapan Tanding
1. Pakaian silat untuk Kategori Tanding dan Regu memakai pakaian pencak silat model standar berwarna hitam dan sabuk putih, badge Badan INduk Organisasi (IPSI) di dada sebelah kiri dan Badge daerah di dada sebelah kanan sesuai dengan kondisinya dan nama daerah di bagian punggung, yang disediakan oleh Pesilat dan tidak menggunakan atau memakai assesoris apapun selain pakaian pencak silat,
2. Pakaian silat untuk Kategori Tunggal memakai pekaian pencak silat model standar berwarna polos dan memakai assesoris berupa blaster kepaka dan kain sampling (jilbab bukan merupakan assesoris), Badge Induk Organisasi (IPSI) di dada sebelah kiri dan badge daerah di dada sebelah kanan sesuai dengan kondisinya, dana nama daerah di bagian punggung serta menggunakan golok ukuran 20 – 30 cm dan tongkat berukuran 150 – 180 cm dengan garis tengah 2,5 – 3,5 cm yang disediakan oleh pesilat.
3. Lima belas menit sebelum pertandingan dimulai, Kategori Tanding akan diadakan penimbangan ulang berat badan dan apabila terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan maka atlit yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi (tidak ada toleransi berat badan).
4. Pesilat Kategori Tanding yang akan bertanding memakai Genital Protector bagi pesilat putra dan pengalas kemaluan bagi pesilat putrid yang disiapkan oleh masing-masing peserta.
5. Pendamping atlit khusus untuk Kategori Tanding, didampingi oleh 2 (dua) orang pendamping memakai pakaian silat berwarna hitam model standar dengan sabuk berwarna merah dan memahami dengan baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan dan salah satunya sejantina dengan pesilat yang bertanding.
6. Untuk pendamping Kategori Tunggal dan Regu sebanyak 1 (satu) orang dengan mengenakan pakaian silat dan assesoris sesuai dengan ketentuan pakaian kategori Tunggal dan Regu serta memahami dengan baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan Tunggal dan Regu.

D. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang disediakan oleh Panitia Pelaksana terdiri dari:
1. Gelanggang/matras untuk ketiga kategori berukuran 10 x 10 m.
2. Pelindung badan (body protector) berkualitas standar berwarna hitam sebanyak 5 (lima) pasang dengan ukuran Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S).
3. Meja dan kursi pertandingan.
4. Formulir pertandingan dan alat tulis menulis.
5. Jam pertandingan dan gong serta bel.
6. Lampu babak untuk menentukan babak.
7. Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung.
8. Bendera kecil berwarna merah dan biru bertangkai masing-masing dengan ukuran 30 x 30 cm.
9. Tempat penyimpanan senjata.
10. Timbangan.
11. Perlengkapan pengeras suara.
12. Ember dan gelas plastic, kain pel.
13. Papan nama Ketua Pertandingan, Dewan Wasit/Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya 1 – 5 dan perlengkapan lain yang diperlukan.



III. WASIT – JURI

A. Wasit - Juri yang bertugas dalam pertandingan ini terdiri dari Wasit – Juri Nasional dan Daerah sebanyak 24 (dua puluh empat) orang termasuk Ketua Pertandingan dan Dewan Wasit – Juri.
B. Wasit – Juri yang bertugas akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengda IPSI NTT melalui Lembaga Wasit – Juri IPSI NTT.
C. Sebelum pertandingan dimulai akan didahului dengan kegiatan refreshing/penyegaran bagi para wasit – juri yang bertugas yang akan dipimpin oleh Ketua Lembaga Wasit – Juri Pengda IPSI NTT dan dihadiri olrh Ketua Delegasi Teknik dan Ketua Pertandingan serta Dokter Pertandingan yang akan betugas.
D. Biaya kedatangan, penginapan dan makan minum dan lunsum bagi wasit – juri disiapkan oleh Panitia Penyelenggara.

IV. HAL-HAL LAIN

A. Pertandingan berlangsung di Maumere – Ibu Kota Kabupaten Sikka.
B. Technical Meeting, penimbangan berat badan akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.
C. Setiap atlet yang bertanding dinyatakan berbadan sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter dari daerahnya masing-masing.
D. Peserta harus sudah berada di tempat pertandingan selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum pertandingan dimulai.
E. Setiap daerah peserta wajib dan patuh terhadap ketentuan yang ada, dan apabila para peserta melanggar ketentuan yang ada dan membuat kekacauan yang mengganggu jalannya pertandingan maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas berupa pencabutan haknya sebagai peserta/atlet, sebagai pelatih dan official dari kegiatan pertandingan tersebut.
F. Rasa ketidakpuasan atas keputusan pertandingan, maka dapat disalurkan melalui jalur protes dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali ke Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) menit sejak formulir diterima dengan membayar biaya protes sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

V. PENUTUP

Demikian Juknis ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan lebih lanjut.

PORDAFTA - Juknis Tinju

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG TINJU



A. Klasifikasi Klas / Berat dan Umur
Petinju Pria (Elite Men)
Layang Ringan/PIN : 45 kg
Layang / Light Fly : 48 kg
Terbang / Fly : 51 kg
Bantam : 54 kg
Bulu / Feather : 57 kg
Ringan / Light : 60 kg
Welter Ringan / Light Welter : 64 kg
Welter : 69 kg
Menengah / Middle : 75 kg

Petinju Putri (Elite Women)
Berat badan 44 kg, 46 kg, 48 kg, 50 kg, 52 kg, 54 kg, 60 kg

B. Perlengkapan Pertandingan :
a. Head guard / pelindung kepala : disiapkan oleh panitia
b. Gloves / sarung tangan berat 10 ons merek AIBA : disiapkan oleh panitia
c. Bandage (Perban Tangan) milik petinju
d. Sepatu Petinju milik petinju
e. Record Book milik petinju
f. Ghumshield (pelindung gigi) milik petinju
Catatan: bagi petinju yang tidak memiliki perlengkapan tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.

C. Pemeriksaan Kesehatan Dan Penimbangan Berat Badan
1. Petinju sebelum bertanding harus diniyatakan sehat oleh DOkter.
2. Penimbangan berat badan dilaksanakan setelah pemeriksaan kesehatan.
3. Lotre atau undian akan dilaksanakan setelah point satu dan dua.
Catatan :
1. Pemeriksaan kesehatan dan penimbangan umum akan dilaksanakan satu hari sebelum pertandingan dimulai pada pukul 08.00 (wita) pagi s/d pukul 10.00 (wita) pagi.
2. Khusus petinju yang akan bertanding hari H harus dilakukan Pemeriksaan kesehatan dan penimbangan berat badan pada pukul 08.00 (wita) pagi s/d pukul 09.00 (wita) pagi setiap hari.
3. Petinju yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan dan penimbangan berat badan maka petinju tersebut dinyatakan tidak layak bertanding.

D. Peraturan Pertandingan
1. Peraturan pertandingan dipergunakan edisi terbaru AIBA 1 Januari 2009.
2. Durasi pertandingan Petinju Putra 3 Ronde, lamanya 3 menit rest 1 menit
3. Durasi pertandingan Petinju Putri 4 Ronde, lamanya 3 menit rest 1 menit
4. Sistem penilaian menggunakan computer.

E. Juri dan Wasit / Hakim Yang Bertugas
Juri dan wasit/Hakim yang akan bertugas mengawasi jalannya pertandingan adalah yang bersetifikasi nasional dan ditunjuk oleh Pengprov PERTINA NTT dengan Surat Keputusan.

F. Ketentuan Yang Lain
Ketentuan lainnya disesuaikan dengan Ketentuan Umum dari KONI NTT.

G. Catatan Khusus
Bagi atlit yang pernah meraih medali Emas, Perak dan Perunggu pada Kejuaraan Tinju Nasional (STE dan PON) tidak diperbolehkan mengikuti kejuaraan tersebut.

Pedoman Umum Penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009

PERATURAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: 01 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN
PEKAN OLAHRAGA DAERAH FLORES DAN LEMBATA
(PORDAFTA)
TAHUN 2009


KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata Tahun 2009 perlu dibuat peraturan tentang pedoman umum penyelenggaraan Pordafta Tahun 2009;

b. Bahwa sehubungan dengan point a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

3. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

4. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

5. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;


6. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

7. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (PORDA);

8. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

9. Hasil Rapat Koordinasi KONI se Daratan Flores dan Lembata tanggal 24 Juni.



Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Yang dimaksudkan dengan :
1). Ketua Umum adalah Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka.
2) Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka selanjutnya disebut KONI Kabupaten Sikka
3) Pekan Olahraga Daratan Flores dan Lembata selanjutnya disebut PORDAFTA adalah Pekan Olahraga se daratan Flores dan Lembata Ketiga.
4) Kontingen Peserta adalah Kontingen dari sedaratan Flores dan Lembata
5) Cabang olahraga adalah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PORDAFTA
6) Batas umur adalah batas umur atlit sesuai dengan ketentuan cabang olahraga masing-masing.
7) Tim Official adalah official dari masing-masing kabupaten peserta PORDAFTA.
8) Ketentuan teknis adalah ketentuan teknis dari masing-masing cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PORDAFTA.
9) Komisi Keabsahan adalah Komisi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi NTT.
10) Dewan Hakim adalah Dewan yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan setiap cabang olahraga.
11) Kartu Tanda Pengenal adalah ID Card bagi peserta, panitia dan wasit/juri.


PASAL 2
DASAR

1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan daerah
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
6) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
7) Hasil Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) KONI Pusat Tahun 2007
8) Hasil Rapat Olahraga Nasional (Rapornas) KONI Pusat Tahun 2009.
9) Hasil Musyawarah Olahraga Provinsi KONI NTT Tahun 2005.
10) Surat Keputusan Ketua Umum KONI NTT Nomor 03 Tahun 2007 tentang Kabupaten Sikka sebagai Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009.
11) Hasil Rapat Koordinasi KONI Sedaratan Flores dan Lembata di Maumere pada tanggal 24 Juni 2009.


Pasal 3

TUJUAN

1) Arena seleksi / menjaring atlet berbakat / potensial sebagai persiapan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, khususnya persiapan PORDA NTT, Pra PON dan PON XVIII tahun 2012.
2) Sarana untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi olahraga secara berjenjang mulai dari klub/sasana/dojo, pengkab/pengkot dan KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov KONI NTT.
3) Membiasakan pola penyelenggaraan kegiatan olahraga agar terjalin koordinasi/keterpaduan, kebersamaan serta kepedulian antara sesama komponen yang berkaitan dengan upaya dan usaha pembinaan olahraga dan generasi muda NTT, serta mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat untuk peduli dan mencintai olahraga dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat karena di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat.
4) Olahraga sebagai koridor netral dapat merajut/menjalin rasa persaudaraan oleh karena persahabatan yang merupakan warisan terbesar olahraga di samping itu NTT yang sudah miskin secara materi jangan lagi dimiskinkan dalam persahabatan.
5) Mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT dalam kaitan dengan otonomi daerah, agar membangun, menyempurnakan sarana/prasarana olahraga di ibukota kabupaten serta menyediakan alokasi dana secara khusus untuk menunjang kegiatan pembinaan/peningkatan prestasi olahraga melalui APBD Kabupaten/Kota dengan kemampuan masing-masing.


Pasal 4

TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN

1) KONI Kabupaten Sikka membentuk Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 yang terdiri dari unsur KONI, Pengurus Cabang Olahraga dan pihak swasta yang didukung KONI Provinsi NTT dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga
2) KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata didukung oleh Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab terhadap persiapan dan pengiriman kontingen untuk mengikuti PORDAFTA Tahun 2009.



Pasal 5

WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

1) Pekan Olahraga Daerah Flores dan Lembata (PORDAFTA) Tahun 2009 diselenggarakan bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional
2) Tempat penyelenggaraan PORDAFTA di Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka.









Pasal 6

KONTINGEN PESERTA

Kontingen peserta PORDAFTA adalah Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.


Pasal 7

CABANG OLAHRAGA

1) Cabang Olahraga PORDAFTA Tahun 2009, adalah sebagai berikut :
a) Kempo
b) Tinju
c) Atletik
d) Taekwondo
e) Sepak Takraw
f) Pencak Silat
g) Karate
h) Sepak Bola
i) Bola Voli
j) Bulu Tangkis
k) Tenis Meja
l) Tenis Lapangan
2) Untuk dapat dipertandingkan/diperlombakan dalam PORDAFTA 2009, Cabang Olahraga yang bersangkutan paling sedikit diikuti oleh 3 (tiga) pengurus kabupaten.


Pasal 8

KEABSAHAN PESERTA / SYARAT UMUM

1) Untuk memenuhi keabsahan berpartisipasi didalam PORDAFTA, seorang peserta harus mematuhi AD/ART KONI dan peraturan dari cabang olahraga masing-masing.
2) Seorang atlet peserta PORDAFTA harus memenuhi syarat sebagai penduduk dari Kabupaten yang bersangkutan paling sedikit 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA Tahun 2009 yang dibuktikan dengan KTP.
3) Atlet peserta harus didaftarkan dan tergabung dalam kontingen kabupaten yang bersangkutan.
4) Seorang atlet hanya dapat mengikuti pertandingan/perlombaan satu cabang olahraga dalam PORDAFTA Tahun 2009.
5) Atlet yang sedang mengikuti PPLP Provinsi NTT tidak diperkenankan untuk membela kabupatennya masing-masing dalam PORDAFTA 2009.
6) Atlet peserta PORDAFTA 2009 wajib menghormati semangat untuk bertanding/berlomba secara jujur/sportif dan tidak melakukan tindakan kekerasan serta tunduk dan taat pada peraturan pertandingan/perlombaan cabang olahraga yang diikuti.


Pasal 9

BATAS UMUR

Pembatasan umur bagi peserta PORDAFTA Tahun 2009 mengacu pada ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan yang berlaku untuk PORDA, Pra PON dan PON XVIII Tahun 2012.


Pasal 10

KESEHATAN, DOPING DAN ASURANSI

1) Pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta Pordafta yang meliputi:
a) Penyediaan Posko Kesehatan di tempat pertandingan dan penginapan.
b) Rumah Sakit rujukan.
2) Posko Kesehatan di tempat pertandingan harus terdiri dari :
a) Dokter
b) Paramedis
c) Ambulance
d) Ruangan dan tempat tidur pemeriksaan
e) Alat-alat medical dan obat-obatan untuk tindakan darurat.
3) Jenis penyakit yang dapat diberikan pelayanan kepada peserta Pordafta adalah:
a) Cedera olahraga pada saat pertandingan
b) Insiden di luar pertandingan
c) Sakit atau penyakit yang timbul karena keikutsertaan yang bersangkutan dalam Pordafta (bukan penyakit bawaan)
4) Atlet/Official yang menderita sakit/cedera yang membutuhkan rawat nginap, biaya ditanggung oleh kontingen masing-masing
5) Pelayanan kesehatan di posko-posko dilaksanakan H-1 sebelum upacara pembukaan dan H+1 setelah penutupan Pordafta.
6) Atlet dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang/doping.
7) Panitia Penyelenggara tidak menyiapkan Asuransi Jiwa kepada peserta Pordafta.
8) Sangat dianjurkan kepada setiap kontingen untuk menyiapkan asuransi jiwa kepada atlet dan officialnya.


Pasal 11

KEIKUTSERTAAN WANITA

1) Wanita dapat mengikuti pertandingan/perlombaan sesuai peraturan cabang olahraga yang bersangkutan.
2) Apabila diragukan kewanitaannya maka yang bersangkutan harus bersedia diperiksa/tes kewanitaan.


Pasal 12

TIM OFFICIAL

1) Official adalah mereka yang tidak ikut dalam pertandingan/perlombaan, termasuk tim personil lainnya yang mendampingi/melayani atlet peserta dengan tugas-tugas tertentu.
2) Kuota untuk Tim Official dan personil lainnya tidak boleh melebihi 50 % dari jumlah atlet peserta yang didaftarkan.


Pasal 13

TRANSPORT DAN AKOMODASI

1) Transport dari daerah asal kontingen ke Maumere PP dan Transport lokal dari penginapan ke tempat pertandingan PP, ditanggung oleh masing-masing kabupaten.
2) Akomodasi dan komsumsi selama di Maumere ditanggung oleh kabupaten masing-masing.
3) Panitia penyelenggara hanya memfasilitasi hotel/penginapan sepanjang dibutuhkan oleh kabupaten peserta PORDAFTA 2009.
4) Transpor wasit/juri yang ditunjuk oleh Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dari dan ke ibu kota penyelenggara ditanggung oleh masing-masing kabupaten peserta.


Pasal 14

UNDANGAN KEPADA PESERTA

1) Panitia penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 wajib menyampaikan undangan tertulis kepada Bupati dan Ketua Umum KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata.
2) Setelah Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Cabang Olahraga yang dipertandingkan disetujui oleh KONI Pengprov. NTT dan Pengprov. Cabang Olahraga dan telah ditetapkan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka, supaya segera disampaikan kepada KONI Kabupaten peserta pada pertemuan para pimpinan KONI sedaratan Flores dan Lembata.



Pasal 15

PENDAFTARAN PESERTA

1) Panitia PORDAFTA Tahun 2009 wajib menyiapkan formulir pendaftaran peserta PORDAFTA.
2) Formulir pendaftaran beserta petunjuk lainnya akan diserahkan pada saat pertemuan para Pimpinan KONI di Maumere.
3) Pendaftaran peserta dibagi dalam 2 (dua) tahap :
a) Tahap pertama pendaftaran cabang olahraga dan nomor/kelas yang akan diikuti.
b) Tahap kedua pendaftaran cabang olahraga dan nomor/kelas yang akan diikuti, serta nama-nama atlet dan official untuk setiap cabang olahraga.
4) Batas waktu pendaftaran peserta :
a) Tahap pertama pada akhir bulan Juli 2009, selambat-lambatnya pada 25 Juli 2009.
b) Tahap kedua pada akhir bulan Agustus 2009, selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2009.
5) Persyaratan Pendaftaran :
a) Waktu pendaftaran harus memenuhi ketentuan batas waktu yang tersebut di atas.
b) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia penyelenggara.
c) Tempat/Alamat pendafataran peserta :
PANITIA PENYELENGGARA PORDAFTA TAHUN 2009 DI MAUMERE
D/A. Gelora Samador Maumere, Jln. Nong Meak Maumere –
Kabupaten Sikka.
6) Tim Aju Kontingen peserta sudah berada dan tiba 2 (dua) hari mendahului kontingen untuk mengurus atau berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara yang berhubungan dengan:
a) Penyerahan administrasi.
b) Penyambutan kontingen.
c) Persiapan akomodasi/konsumsi untuk kontingen.



Pasal 16

KETENTUAN TEKNIS

Yang menyangkut Pengurus Cabang Olahraga Provinsi dan Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Sikka mempunyai kewajiban dan hak sebagai berikut :
1) Setiap Pengurus Cabang Olahraga Provinsi dan Kabupaten Sikka bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengarahan serta pelaksanaan pertandingan/perlombaan cabang olahraga masing-masing termasuk harus dipatuhinya peraturan/ketentuan cabang olahraga masing-masing.
2) Menyusun Peraturan Teknis/Petunjuk Teknis sesuai dengan peraturan pertandingan/perlombaan cabang yang berlaku secara Nasional/Internasional dan menyusun jadwal pertandingan/perlombaan.
3) Cabang olahraga, nomor/kelas yang akan dipertandingkan/diperlombakan termasuk ketentuan batas usia mengacu kepada usia peserta PON XVIII Tahun 2012 dari cabang olahraga yang bersangkutan.
4) Menunjuk 1 (satu) orang sebagai delegasi teknis untuk membantu dan bekerjasama dengan Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan PORDAFTA.
5) Menyeleksi dan menetapkan wasit/juri yang akan bertugas memimpin pertandingan/perlombaan dari cabang olahraga yang bersangkutan.
6) Wasit/Juri yang ditunjuk dan atau ditampung dalam kepanitiaan akan mendapat fasilitas akomodasi dan komsumsi
7) Wasit/Juri yang bertugas dalam PORDAFTA yang jumlahnya sesuai dengan persetujuan KONI akan diberikan uang saku yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan dana KONI Kabupaten Sikka.
8) Bersama-sama dengan Tim Keabsahan yang akan dibentuk KONI melaksanakan penelitian tentang keabsahan peserta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KONI/Panitia Penyelenggara dan Pengprov cabang olahraga sebagai berikut:
a) Perlu diperhatikan batas usia yang mengacu pada batas usia peserta PON XVIII Tahun 2012 yang ditetapkan oleh KONI dan PB/PP induk organisasi olahraga.
b) Cabang olahraga yang memakai ketentuan batas usia, maka setiap atlet harus dibuktikan dengan Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Baptis (Asli dan Foto copy)
c) Mutasi/perpindahan atlet dari luar provinsi atau dalam satu provinsi ke salah satu kabupaten peserta PORDAFTA supaya mengacu kepada ketentuan yang berlaku secara nasional (SKEP KONI Pusat Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 12) yaitu satu tahun lima bulan sebelum pelaksanaan PORDAFTA sudah mengajukan permohonan pindah/mutasi dan sudah menjadi penduduk dari kabupaten yang bersangkutan.
d) Khusus untuk Kabupaten baru (Nagekeo dan Manggarai Timur), dapat mendaftarkan/mengikutsertakan atlet yang berasal dari luar kabupaten induk dan atau kabupaten lainnya asalkan pada saat pendaftaran, orang tua atlet bekerja atau berdomisili di kabupaten tersebut.
e) Seorang atlet hanya boleh didaftarkan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan 1 (satu) cabang olahraga.





Pasal 17

KOMISI KEABSAHAN

1) Komisi Keabsahan ditunjuk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi NTT.
2) Komisi Keabsahan berjumlah 5 (lima) orang dari unsur KONI Provinsi dan Bidang Olahraga Dinas PPO Provinsi NTT.
3) Komisi Keabsahan bertugas:
a) Melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas keabsahan atlet.
b) Menetapkan keabsahan atlet.
c) Mengesahkan atau menetapkan akreditasi (ID Card), penyerahan ID Card kepada atlet setelah mendapat pengesahan dari Tim Keabsahan.
4) Komisi Keabsahan bersifat independen atau mandiri dan keputusan Komisi Keabsahan bersifat final dan mengikat.



Pasal 18

DEWAN HAKIM

1) Panitia Penyelenggara membentuk Dewan Hakim yang terdiri dari 2 (dua) orang dari KONI Provinsi dan 1 (satu) orang dari KONI Penyelenggara Pordafta
2) Dewan Hakim bertugas untuk menyelesaikan semua masalah yang bersifat non teknis dan masalah teknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pelaksana cabang olahraga.
3) Dewan Hakim berwenang untuk membatalkan:
a) Keikutsertaan atlet dalam 1 (satu) nomor dan atau cabang olahraga tertentu.
b) Medali yang diperoleh salah seorang atlet.
4) Dewan Hakim berwenang mengambil tindakan kepada seseorang atlet/official yang dianggap mempengaruhi tidak sportifnya hasil pertandingan.
5) Dewan Hakim berwenang mengambil alih kasus yang terjadi di tingkat Panitia Pertandingan jika menurut pertimbangan Dewan Hakim, kasus tersebut memerlukan penanganan khusus.
6) Dewan Hakim bersifat independen atau mandiri dan keputusan Dewan Hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Pasal 19

MEDALI DAN PIAGAM

1) Medali dan Piagam Penghargaan disediakan oleh Panitia PORDAFTA untuk dibagikan kepada para pemenang dan yang berhak menerima.
2) Upacara Penghormatan Pemenang :
a) Medali dan Piagam harus diserahkan selama berlangsungnya PORDAFTA yang sedapat mungkin segera setelah pertandingan final berakhir ditempat pertandingan/perlombaan cabang olahraga dan diserahkan oleh pejabat.
b) Upacara Penghormatan Pemenang (UPP), sebagai berikut :
1). Pemenang 1 (pertama), 2 (kedua), 3 (ketiga) dengan menggunakan seragam olahraga masing-masing mengambil tempat di atas mimbar menghadap tribune/penonton, pemenang pertama letaknya lebih tinggi dari pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya dan pemenang ketiga di sebelah kirinya.
2). Nama para pemenang dari Kabupaten disebutkan sebagai peraih medali emas, perak dan perunggu.
3) Medali Emas untuk Juara I, Medali Perak untuk Juara II dan Medali Perunggu untuk Juara III.
4) Bentuk/rancangan medali dan piagam penghargaan diajukan oleh panitia penyelenggara panitia PORDAFTA kepada KONI Provinsi NTT untuk mendapatkan persetujuan.
5) Medali dan tanda penghargaan pemenang cabang olahraga beregu diberikan kepada semua anggota regu yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
6) Bilamana terjadi juara kembar untuk pemenang pertama, kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Pengprov cabang olahraga yang bersangkutan setiap pemenang berhak atas sebuah medali dan piagam.
7) Bilamana seorang pemenang terkena diskualifikasi, maka medali dan piagam harus diserahkan kembali kepada panitia penyelenggara dan selanjutnya akan diserahkan kepada penggantinya.
8) Piagam Penghargaan diberikan kepada Juara I, Juara II dan Juara III dan semua peserta.



Pasal 20

BENDERA PEKAN OLAHRAGA DAERAH FLORES DAN LEMBATA

1) Bendera PORDAFTA adalah Bendera KONI ukuran 180 cm X 120 cm, yang harus dikibarkan selama berlangsungnya PORDAFTA pada tiang bendera stadion dan dikibarkan mulai pada waktu upacara pembukaan, selama berlangsungnya PORDAFTA dan diturunkan pada upacara penutupan.
2) Bendera PORDAFTA/Bendera KONI dan Bendera KONI Provinsi serta Bendera Kontingen/KONI Kabupaten dikibarkan di stadion tempat Upacara Pembukaan/Penutupan.
3) Setiap kontingen wajib menyiapkan 3 (tiga) buah bendera KONI Kabupaten dan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara untuk dipakai pada saat deville, pemasangan di stadion dan upacara penghormatan pemenang.
4) Bendera sebagaimana tersebut diatas terdapat logo/lambang Kabupaten dan di sebelah kiri atas tercantum logo/lambang KONI sesuai ketentuan AD/ART KONI.



Pasal 21

MARS DAN HYMNE

Mars dan Hymne yang diperdengarkan/dinyanyikan dalam acara PORDAFTA adalah:
1) Hymne KONI / Lagu Pujaan Ciptaan Ibu Sud.
2) Mars KONI / Mars Patriot Olahraga.
3) Harapan Bangsa (Kamsidi)



Pasal 22

UPACARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

1) Susunan Acara dan Upacara Pembukaan/Penutupan PORDAFTA harus dilaksanakan sesuai dengan Protokol dan Tradisi yang berlaku sesuai dengan ketentuan KONI Pusat.
2) Upacara Pembukaan dan Penutupan PORDAFTA dilaksanakan didalam stadion atau karena cuaca hujan dapat dilaksanakan di dalam gedung.
3) Acara-acara pada Pembukaan dan Penutupan PORDAFTA diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada kesan pemborosan.

Pasal 23

PEMBIAYAAN

Biaya Penyelenggaraan PORDAFTA bersumber dari :
1) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, yang dialokasikan untuk KONI Kabupaten Sikka.
2) Bantuan partisipasi masyarakat/sponsor/donatur swasta yang diupayakan oleh panitia penyelenggara yang sah dan tidak mengikat.



Pasal 24

LIPUTAN MEDIA MASSA

Dalam rangka menyemarakan semangat PORDAFTA dalam menggalang persatuan dan persahabatan serta mendorong peningkatan prestasi olahraga, Media Massa diikutsertakan dan mendapat kesempatan untuk meliput dan memberitakan secara luas tentang kegiatan pertandingan/perlombaan cabang olahraga PORDAFTA Tahun 2009.


Pasal 25

KARTU TANDA PENGENAL
( ID CARD )

1) Panitia Penyelenggara diwajibkan mengeluarkan/menyediakan Kartu tanda Pengenal (ID CARD) untuk peserta/panitia/wasit atau juri sesuai dengan pengkategorian masing-masing.
2) Kartu Tanda Pengenal tersebut dipakai oleh yang bersangkutan pada saat memasuki arena pertandingan/perlombaan selama PORDAFTA berlangsung.
3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Pengenal (ID CARD) akan diatur tersendiri oleh Panitia Penyelenggara.








Pasal 26

SPONSORSHIP

1) Panitia Penyelenggara PORDAFTA dapat melakukan upaya penggalangan dana melalui sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di dalam olahraga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Diketahui dan disetujui oleh Pimpinan KONI Kabupaten Sikka.
2) Hasil penggalangan dana tersebut dilaporkan kepada Pimpinan KONI dan dipublikasikan kepada masyarakat.



Pasal 27

KETENTUAN PENUTUP

1) Pedoman Umum Penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009 dan Petunjuk Teknis untuk masing-masing cabang olahraga akan didistribusikan kepada KONI Kabupaten sedaratan Flores dan Lembata, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga serta semua pihak yang terkait.
2) Panitia Penyelenggara PORDAFTA Tahun 2009 diberikan kewenangan untuk menyusun panduan teknis lainnya yang tidak bertentangan dengan pedoman umum PORDAFTA Tahun 2009.
3) Panitia Penyelenggara PORDAFTA wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka dan untuk dilanjutkan kepada KONI Provinsi NTT tentang Persiapan dan Pelaksanaan PORDAFTA Tahun 2009.
4) Panitia Penyelenggara PORDAFTA wajib mempublikasikan kepada masyarakat tentang persiapan penyelenggaraan termasuk persiapan kontingen kabupaten untuk mengikuti PORDAFTA tahun 2009.
5) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan PORDAFTA, Panitia Penyelenggara wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Pimpinan KONI Kabupaten Sikka untuk selanjutnya diteruskan kepada KONI Provinsi NTT dan tembusannya disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
6) Setelah disampaikan laporan hasil penyelenggaraan PORDAFTA Tahun 2009 termasuk pertanggungjawaban keuangan serta diterima dan disetujuinya laporan tersebut, maka seluruh permasalahan yang berkaitan dengan PORDAFTA Tahun 2009 diambil alih dan menjadi tanggung jawab KONI Kabupaten Sikka.
7) Petunjuk Pelaksanaan dan atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan masing-masing cabang olahraga merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.


Ditetapkan di Maumere
pada tanggal 24 Juni 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG


Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
2. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi NTT di Kupang;
3. Bupati se daratan Flores dan Lembata;
4. Ketua Harian KONI Kabupaten se daratan Flores dan Lembata;
KEPUTUSAN
KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA

NOMOR: TAHUN 2009

TENTANG

PENUNJUKKAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009



KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA,


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban pengelolaan barang milik daerah pada KONI Kabupaten Sikka, maka Ketua Umum KONI Kabupaten Sikka perlu menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah pada KONI Kabupaten Sikka, seperti tersebut pada Lampiran Keputusan ini;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka.

Mengingat : 1.





2.





3.




4.




5.




6.








7.





8.


9.





10.




11.




12.




13.





14.


15.


16.


17.


18.




19.


Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Hukum Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia;

21. Hasil Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2003;

22. Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor 49 Tahun 2005;

23. Hasil Rapat Nasional XXXI Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun 2006;

24. Hasil Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005;

25.




26.




27. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri A Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 1 Seri a Nomor 1).

28. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka Masa Bakti 2009 – 2013;

29. Hasil Rapat Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka tanggal 19 Juli 2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2009 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Hibah Tahun Anggaran 2009 Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sikka;

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2009.







Ditetapkan di Maumere
pada tanggal Agustus 2009


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,



DRS. SOSIMUS MITANG




LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA UMUM
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN SIKKA
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL AGUSTUS 2009


PENUNJUKKAN PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
PADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KABUPATEN SIKKA
TAHUN ANGGARAN 2009



No Nama Instansi Ket.
1 2 3 4

1.
Yosef Edison


Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka



KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN SIKKA
KETUA UMUM,




DRS. SOSIMUS MITANG