Senin, 07 September 2009

PORDAFTA - Juknis Bulu tangkis

PETUNJUK TEKNIS
PEKAN OLAHRAGA DARATAN FLORES DAN LEMBATA TAHUN 2009
CABANG BULU TANGKIS



I. PEDOMAN UMUM


A. Pendahuluan
Kejuaraan bulutangkis PORDAFTA Tahun 2009 antara atlit bulutangkis Sedaratan Flores dan Lembata dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan prestasi bulu tangkis di NTT.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan melaksanakan PORDAFTA ini untuk mengevaluasi atlit-atlit potensial untuk mengikuti even-even di tingkat nasional.

C. Penyelenggaraan
Kejuaraan bulu tangkis PORDAFTA 2009 diselenggarakan oleh KONI Kabupaten Sikka dengan membentuk Panitia Penyelenggara yaitu Pengcab PBSI Kabupaten Sikka didukung oleh KONI NTT dan PENGDA PBSI NTT.

D. Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan :
Tempat pelaksanaan : Maumere – Kabupaten Sikka

E. Peserta
Peserta yang mengikuti kejuaraan Bulutangkis PORDAFTA 2009 adalah atlit bulu tangkis kabupaten sedaratan Flores dan Lembata yang telah didaftarkan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pertandingan / kejuaraan bulu tangkis pada PORDAFTA Tahun 2009

F. Tanda bukti domisili dan tanda bukti usia
Untuk atlit PORDAFTA diwajibkan menyerahkan bukti diri yang syah pada saat pertemuan teknik atau technical meeting yaitu :
a) KTP
b) Tidak diperkenankan mengimpor pemain dari luar daerah atau luar provinsi.
c) Ketentuan domisili yang dipergunakan dalam kejuaraan PORDAFTA 2009 di Maumere mengacu pada aturan KONI Pusat Nomor 25 Tahun 2005 pasal 12.

G. Nomor yang dipertandingkan
a) Beregu Putra 3 tunggal dan 2 pasang ganda tanpa batas usia.
b) Beregu Putri 2 tunggal dan 1 pasang ganda tanpa batas usia.
c) Tunggal perorangan putra dan putri.

H. Jumlah Peserta
a. Putra maksimal : 9 orang
b. Putri maksimal : 5 orang
c. Official : 1 orang
d. Pelatih : 2 orang
Jumlah : 17 orang

I. Sistem pertandingan Putra Putri
a. Sembilan kabupaten dibagi dalam 2 (dua) pool
b. Babak Pertama, sistem setengah kompetisi dalam pool
c. Babak Kedua, diambil Winner dan Runner Up tiap pool
d. Babak Ketiga, Winner Pool A vs Runner Up Pool B
Winner Pool B vs Runner Up Pool A
e. Final
Winner vs Winner : Juara I dan II
Runner Up vs Runner Up : Juara III dan IV

J. Rapat Teknik / Manager Teknik
Pertemuan teknik diadakan 1 (satu) hari sebelum jadwal pertandingan bertempat di daerah tempat penyelenggaraan.

K. Jadwal Pertandingan
Jadwal pertandingan diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pelaksana pertandingan yang telah disetujui oleh Referee.

L. Pertandingan dipimpin langsung oleh Referee dibantu oleh wasit dan para hakim garis.

M. Referee
Referee ditunjuk oleh Pengprov PBSI NTT, keputusan wasit mengikat.

N. Seeded dan Undian
Seeded ditentukan oleh Referee yang bertugas. Undian dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum jadwal pertandingan.

O. Shuttle Cocks
Shuttle cocks yang digunakan dalam pertandingan adalah yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara dan telah disetujui oleh Referee (Merek Gajah Mada Merah).

P. Protes
1. Protes yang sifatnya teknis akan diputuskan oleh Tim Naik Banding “Yury of Apeal” yang terdiri dari:
a. Referee : Ketua/Anggota
b. Pengprov PBSI NTT : Anggota
c. Panitia : Anggota
2. Protes yang sifatnya non teknis tidak diterima.
3. Protes harus diajukan saat kasus tersebut terjadi.
4. Protes harus diajukan secara tertulis oleh pelatih yang terdaftar dengan disertai uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
5. Uang protes tersebut menjadi hak Panitia Penyelenggara walaupun protes tersebut menang atau kalah.

II. PERATURAN PERTANDINGAN

1. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan pertandingan yang dikeluarkan oleh PBSI/BWF.
2. Scoring system menggunakan “RALLY POINT”
3. Setiap pertandingan berlaku prinsip “the best of three games”.
4. Pihak yang terlebih dahulu memperoleh angka 21 memenangkan 1 (satu) game.
5. Bila skor mencapai 20 sama (20 – 20), pihak yang memperolah 2 (dua) angka (selisih 2 angka) secara berturut-turut memenangkan game itu.
6. Apabila skor point mencapai 11 (sebelas) pemain diberikan waktu istirahat selama 1 (satu) menit untuk menerima instruksi dari pelatih.
7. Bila skor mencapai 29 sama (29 – 29) pihak yang memperoleh angka ke 30 memenangkan game itu.
8. Pihak yang memenangkan 1 (satu) game memegang service awal pada game berikutnya.
9. Bila terjadi One Game All (Game satu sama), pemain dijinkan untuk beristirahat dan menerima instruksi dari pelatih selama 2 (dua) menit.
10. Pada waktu pergantian tempat antara game pertama dan game kedua, pemain diijinkan istirahat untuk menerima instruksi dari pelatih tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan (pelatih mendatangi pemain).
11. Apabila terjadi gangguan, Referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat atau hari lain dengan ketentuan hasil pertandingan yang telah diperolehnya tetap berlaku/sah.
12. Pada pertandingan antara pemain dalam pertandingan (setengah kompetisi) seluruh partai harus dimainkan penuh, tidak diperkenankan memberi kemenangan WO pada lawannya. Apabila salah satu partai dalam permainan itu WO, maka pemainnya dinyatakan kalah.
13. Apabila salah satu pemain dalam pertandingan sistem setengah kompetisi dinyatakan WO, maka tidak boleh melanjutkan pertandingan berikutnya dan hasil yang telah diperolehnya dianulir.
14. Pergantian pemain tunggal dan ganda diperbolehkan asalkan penggantinya berasal dari daerah yang diwakili oleh pemain yang diganti.
15. Pemain yang diganti tidak diperkenankan bermain di partai lain. Pengunduran diri harus diusulkan 30 (tiga puluh) menit sebelum gilirannya bertanding.
16. Pergantian pemain ganda diperbolehkan dengan catatan bahwa tidak mengubah pasangan lawan yang sudah ada. Demikianpun terhadap aturan rangking / pada tunggal ketiga.
17. Rangking pemain pengganti tidak boleh lebih tinggi dari rangking pemain yang diganti, akan mendapat perhatian khusus dari referee.
18. Apabila terjadi gangguan dalam gedung tempat berlangsungnya pertandingan seperti: gangguan lampu, lapangan dan lainnya mengganggu kelancaran pertandingan maka Referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat lain, ke hari lain dengan ketentuan hasil yang telah dicapai atau diperoleh tetap berlaku/diteruskan.
19. Barang-barang yang boleh diletakkan di dekat lapangan pertandingan adalah sebotol air minum, handuk, sepatu cadangan, reket secukupnya.
20. Apabila pemain memerlukan tambahan perlengkapan selain perlengkapan yang sudah ada harus melalui wasit dan seijin Referee.
21. Pemain yang pada gilirannya harus bertanding tetapi tidak hadir di lapangan pertandingan setelah 3 (tiga) kali berturut-turut dipanggil dalam jangka waktu 5 (lima) menit tidak hadir, maka pemain tersebut dinyatakan kalah.
22. Selama pemain melakukan pertandingan tidak diperkenankan meninggalkan pertandingan tanpa seijin wasit.
23. Setiap pemain berhak mendapat istirahat selama 20 (dua puluh) menit di antara 2 (dua) pertandingan yang dimainkan secara berturut-turut.
24. Setiap pemain diwajibkan berpakaian olahraga bulu tangkis sesuai peraturan atau tradisi yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Namanya sendiri di bagian punggung / belakang.
b. Nama daerah yang diwakilinya di bagian punggung / belakang.
c. Tidak bertuliskan nama klub pada saat pertandingan mewakili nama daerah.
d. Tidak diperkenankan memakai kaos yang bertuliskan makanan/minuman kecuali sponsor tetapi tulisannya kecil dari pada nama sendiri dan nama daerahnya.
25. Pemain yang tidak mau melaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat pertandingan yang telah ditentukan Panitia Pertandingan, maka kepadanya dinyatakan kalah.
26. Peserta yang belum tiba gilirannya untuk bertanding dilarang memasuki lapangan pertandingan untuk pemanasan kecuali sebelum waktu/pertandingan.
27. Pelatih dilarang keras melakukan pemanasan dengan atlit yang akan bertanding demikian sebelum waktu bertanding.
28. Pemain dilarang menggunakan doping atau obat-obatan/perangsang.
29. Pemain harus bersedia melakukan pengetesan kelamin dan lainnya yang berhubungan dengan ketentuan pertandingan.
30. Seorang pemain atau regu atau daerah yang keluar sebagai juara tetapi apabila di kemudian hari diketahui bahwa atlit tersebut bukan atlit daerah yang diwakilinya dalam jangka waktu penilaian selama 6 (enam) bulan maka juaranya dianulir/dicabut termasuk tropi juara dan hadiah-hadiah lainnya akan dikembalikan pada Panitia Pertandingan.

III. PENENTUAN PERINGKAT / RANGKING

Penentuan peringkat/rangking pada sistem setengah kompetisi adalah sebagai berikut:
a. Pemain mendapat kemenangan (MATCH) terbanyak menduduki peringkat tertinggi.
b. Apabila ada 2 (dua) pemain memperoleh kemenangan yang sama, maka peringkat ditentukan oleh kemenangan game terbanyak.
c. Apabila ada 2 (dua) pemain atau lebih yang memperoleh kemenangan partai sama, maka penilaian selanjutnya dengan selisih skor atau biji terbanyak.
d. Apabila masih ada pemain yang memperoleh selisih angka sama, maka penilaian terakhir dengan jalan undian.
e. Lain-lain
Hal lain yang belum / tidak tercantum dalam peraturan-peraturan ini, akan diatur oleh Referee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar